
JAKARTA – Pemerintah belum yakin sebagian Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti pengampunan pajak, belum seluruhnya mendeklarasikan hartanya.
Indikasinya, dari sekitar Rp3.650 triliun dana yang disimpan di luar negeri, hanya Rp1.170 trilun yang telah dideklarasi dan repatriasi.
“[Karena itu], kami belum yakin mereka sudah mendeklarasikan seluruh hartanya yang berada di luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Bisnis, yang dikutip Senin (13/3/2017).
Menurutnya, angka tersebut dihasilkan berdasarkan data, analisa, serta data internal yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.
Otorritas Pajak pun memberi waktu kepada para WP yang belum mendeklarasikan hartanya hingga akhir Maret nanti.
Tak hanya itu, jika kesempatan tersebut tidak digunakan,Ditjen Pajak akan menggunakan kewenangan mereka sesuai Pasal 18 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Sumber : Bisnis.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar