Jakarta – Aktor dan pembawa acara Raffi Ahmad merasa terbantu dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Pasalnya, Raffi Ahmad menilai program tersebut mampu merapikan urusan pajaknya yang sebelumnya berantakan.
“Saya kurang paham pajak, dan amnesti membuat saya banyak bertanya (tentang pajak),” ujar Raffi dalam dialog perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam, 17 Maret 2017. “Itu membantu karena banyak laporan pajak saya berantakan tahun-tahun sebelumnya.”
Raffi Ahmad merupakan salah satu wajib pajak orang pribadi pekerja seni yang telah mengikuti program tax amnesty. Dia mengapresiasi pelayanan kantor pajak selama menjalankan amnesti pajak.
“Jujur, awalnya saya takut berurusan dengan pajak,” kata Raffi Ahmad. “Tetapi dengan pelayanan yang sekarang, mereka telah mampu menjadi pelayan masyarakat yang membantu dan tidak menyusahkan.”
Raffi Ahmad juga berjanji akan membantu sosialisasi tax amnesty kepada masyarakat melalui media sosial menjelang berakhirnya program tersebut pada 31 Maret mendatang.
Sementara itu, seniman stand up comedian atau komika Mongol Stres dalam kesempatan yang sama juga mengajak masyarakat mengikuti program tax amnesty. “Sebagai orang Indonesia harus mendukung (pengampunan pajak),” kata Mongol.
Salah satu komika dengan honor termahal di Indonesia tersebut juga mengaku telah mengajak rekan-rekan seprofesinya yang tergabung dalam paguyuban komika untuk ikut tax amnesty agar tidak menyusahkan dalam urusan pajak kemudian. Mongol juga mengimbau masyarakat agar mencari informasi langsung ke kantor pajak karena lebih akurat.
Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, jumlah keseluruhan wajib pajak orang pribadi pekerja seni adalah 1.307, terdiri dari 958 pemain film atau sinetron dan musisi serta 349 pekerja seni lainnya. Wajib pajak orang pribadi pekerja seni peserta tax amnesty per 13 Maret 2017 mencapai 399 wajib pajak dengan total nilai tebusan Rp 186 miliar atau rata-rata tebusan senilai Rp 468 juta.
Uang tebusan tertinggi berasal dari kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi mencapai Rp 1,43 miliar dan yang terendah mencapai Rp 7.500. Total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut mencapai Rp 14,1 miliar atau rata-rata Rp 58,8 juta.
Sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling banyak berada di DKI Jakarta. Di ibu kota provinsi tersebut terdapat 828 wajib pajak.
Sumber: Tempo.co
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan