Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait dengan penyelenggaraan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ken menyediakan 4 area di Jakarta untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Jakarta.
Berikut rinciannya:
1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;
2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;
3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan
4. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
“Bagi Wajib Pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat terdaftar,” ungkap Ken.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan