4 Kantor Pajak Ini Layani Tax Amnesty untuk Warga Non Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait dengan penyelenggaraan hari terakhir program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ken menyediakan 4 area di Jakarta untuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah Jakarta.

Berikut rinciannya:

1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan;

2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Kav 56, Jakarta Selatan;

3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dengan alamat Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, Jakarta Selatan, termasuk KPP PMA di Kompleks Pajak Kalibata, dan

4. KPP Madya wilayah Jakarta, dengan alamat Jalan M.I. Ridwan Rais No.5A-7, Gambir, Jakarta Pusat

“Bagi Wajib Pajak yang berada di Jakarta dengan NPWP terdaftar di wilayah Jakarta, disarankan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat terdaftar,” ungkap Ken.

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: