Robi, pria berusia 38 tahun yang juga sudah mengikuti tax amnesty di periode sebelumnya. Akan tetapi, pada hari ini Robi kembali datang ke kantor pajak untuk melakukan hal yang serupa.
Kepada detikFinance di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Robi mengaku bahwa masih ada harta yang belum dilaporkan. Sehingga mau tak mau harus kembali ikut tax amnesty.
“Kan saya punya usaha juga. Takutnya nanti usahanya jadi enggak lancar karena urusan perpajakannya belum selesai kan,” ujarnya.
Dalam aturan yang berlaku, wajib pajak berhak untuk ikut tax amnesty berulang kali selama tiga periode yang sudah ditetapkan. Tarif dikenakan sesuai periodenya. Menurut Robi, tax amnesty sangat penting dalam jangka panjang.
“Jadi saya pastikan ke konsultan dulu, mana lagi sebenarnya harta yang harus dilaporkan,” ujarnya dalam kesempatan yang berbeda,” jelas Robi.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan