![[THUMBNAIL] UTANG [THUMBNAIL] UTANG](https://akcdn.detik.net.id/visual/2018/08/27/e14e67b8-9188-4e91-81ca-8c0947e596f8_169.jpeg?w=715&q=90)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Australian Taxation Officers (ATO) mengenai pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan pajak penghasilan (Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax).
Dalam keterangan resminya, DJP menjelaskan, MoU tersebut dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia.
“MoU tersebut menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, secara rutin setiap tahun,” jelas DJP dalam keterangan resminya, dikutip CNBC Indonesia, Senin (14/9/2020).
MoU sendiri telah dilaksanakan secara terpisah di Kantor Pusat DJP di Jakarta pada 11 Agustus 2020. Sementara, di Australia dilakukan pada 19 Agustus 2020, dan mulai berlaku efektif sejak hari itu.
Dengan pembentukan MoU tersebut, DJP akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.
“Informasi ini akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak,” tulis DJP.
Selain itu, informasi tersebut juga akan digunakan DJP dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis risiko (CRM), pengawasan kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak Indonesia untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri.
“Kerja sama antara DJP dan ATO melalui pertukaran informasi di bidang perpajakan tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mewujudkan transparansi di bidang perpajakan,” jelas DJP.
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:berita pajak
Tinggalkan Balasan