Menkeu: Kita Terus Melaksanakan Konsekuensi Tax Amnesty Jilid I

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: MI/Erlangga

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pemerintah masih menjalankan konsekuensi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid I. Menurut dia, saat ini ketentuan yang ada dalam tax amnesty itu masih berlaku.

“Kita terus melaksanakan konsekuensi dari tax amnesty tahun pajak 2015 yang masuk dalam tax amnesty. Saya minta teman-teman Pajak melakukan sesuai dengan peraturan UU Tax Amnesty dan PP serta PMK-nya konsisten,” kata dia dalam video conference di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.

Ia menambahkan, reformasi di bidang organisasi dan tata kelola Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan saat ini akan melengkapi reformasi keseluruhan sistem perpajakan di Indonesia. Sri Mulyani menyebut, insentif pajak merupakan salah satu upaya dalam reformasi tersebut.

“Namun kita tidak berhenti untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan compliance, karena kita tidak bisa dengan satu dan kemudian selesai. Kita lakukan terus, semua lini diperbaiki. Regulasi, policy, administrasi, pelayanan, dan kepastian,” ungkapnya.
 
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, terdapat tiga konsekuensi dari tax amnesty. Pertama, peserta tax amnesty yang di kemudian hari ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), apabila terbukti, maka dikenakan PPh final plus sanksi denda administrasi sebesar 200 persen.
 
Kedua, peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi paling singkat tiga tahun di dalam negeri, konsekuensinya adalah harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni dua persen per bulan.
 
Ketiga, bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty dan ditemukan harta yang belum diungkapkan dalam SPT tahunan PPh, maka konsekuensinya adalah harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni dua persen per bulan.

Sumber: medcom

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: