
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara soal wacana program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II. Hal itu merupakan langkah dalam upaya melaksanakan reformasi perpajakan.
“Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty itu sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kami lakukan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 24 Mei 2021.
Selain rambu-rambu atau landasan hukum itu, juga ditambah dengan penggunaan data automatic exchange of information atau AEoI dan akses informasi pajak sejak 2018 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Akses informasi untuk 2018, terhadap beberapa ribu wajib pajak yang kami follow up dan kami akan lakukan dan nanti pasti menggunakan pasal-pasal yang ada di tax amnesty,” ujarnya.
Rambu-rambu itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dia mengatakan pemerintah akan lebih berfokus meningkatkan kepatuhan tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang memang akan terus dijaga. “Baik dalam kerangka tax amnesty maupun dari sisi compliance facility yang kami berikan sehingga masyarakat memiliki pilihan untuk mereka lebih comply.”
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan pemerintah butuh dukungan DPR untuk penguatan administrasi perpajakan. “Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita,” kata dia.
Tax amnesty jilid II menjadi perbincangan lagi setelah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto melontarkan isu tersebut pada Rabu pekan lalu.
Airlangga saat itu menyebutkan tax amnesty akan masuk ke materi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pemerintah sudah mengirim draf revisi Undang- Undang KUP ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber: tempo
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan