Menkeu: Takkan Ada ‘Tax Amnesty’ seperti 2016-2017

Pemerintah tidak akan mengeluarkan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty)seperti yang diberikan pada 2016-2017. Namun, reformasi perpajakanyang sedang dilakukan pemerintah saat ini bakal mendukung dan menindaklanjuti tax amnesty 4-5 tahun lalu.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah memuat sejumlah rambu mengenai upaya mendorong kepatuhan para wajib pajak (WP) setelah program tax amnesty berakhir.

“Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kita sudah ada di tax amnesty waktu itu (2016-2017),” tutur Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/5).

Menkeu mengungkapkan hal itu untuk merespons wacana yang berkembang bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas tax amnesty jilid II sebagai kelanjutan program tax amnesty yang diberikan pada 2016-2017.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa Presiden Jokowi sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Tax amnesty disebut-sebut termasuk salah satu agenda yang akan dibahas dalam revisi UU KUP. Dari informasi ini kemudian berkembang kabar bahwa pemerintah akan menggulirkan program tax amnesty jilid II.

Pemerintah memberikan fasilitas tax amnesty pada 2016-2017 kepada 972.530 peserta (wajib pajak/WP). Tax amnesty dibagi dalam tiga periode. Periode I berlaku 28 Juni−30 September 2016, periode II berlaku 1 Oktober−31 Desember 2016, dan periode III berlaku 1 Januari−31 Maret 2017.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), deklarasi harta selama fasilitas tax amnesty diberikan mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun, atau terealisasi 117,67%. Sedangkan realisasi penarikan dana luar negeri (repatriasi) hanya mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.  

Di sisi lain, pemerintah tengah gencar melakukan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan diperlukan untuk mengejar target penerimaan perpajakan 2022 yang berkisar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Jumlah wajib pajak tax amnesty

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, dari pelaksanaan tax amnesty 2016-2017, pemerintah memperoleh data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi WP sejak 2018. Dari data pajak tersebut, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para WP peserta tax amnesty 4-5 tahun silam.

“Sebetulnya dari tax amnesty sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus kami lakukan. Sampai hari ini kami tetap dapatkan data AEoI dan akses informasi untuk tahun 2018 terhadap beberapa ribu WP. Kami akan follow-up dan kami pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam ketentuan tax amnesty,” papar dia.

Menkeu menegaskan, pemerintah akan fokus meningkatkan kepatuhan pajak, tanpa menciptakan rasa ketidakadilan. Hal ini akan terus dijaga dalam kerangka tax amnesty. “Ini kami jaga dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kami berikan, sehingga masyarakat memiliki pilihan agar mereka lebih patuh,” ujar dia.

Tak hanya itu, Menkeu juga meminta dukungan kepada anggota DPR untuk mempermudah administrasi perpajakan. Untuk itu, program yang akan diusulkan lebih mengarah pada penghentian tuntukan pidana menjadi pembayaran sanksi administrasi.

“Jadi, fokusnya hanya pada pendapatan. Kami akan terus mempererat kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita,” kata Sri Mulyani.

Namun, menurut Menkeu, reformasi perpajakan tidak sekadar mengumpulkan penerimaan pajak, melainkan membuat APBN terus berkelanjutan dan menjaganya secara hati-hati (prudent) di tengah tantangan pandemi Covid-19.

Tantangan mengumpulkan penerimaan pajak, kata Sri Mulyani, tidak hanya dialami Indonesia. Seluruh dunia tengah menghadapi tantangan yang sama.

“Banyak negara yang defisitnya melonjak tinggi dan debt to GDP ratio mereka tidak sustainable. Dalam hal ini, kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary,” tegas dia.

Konsekuensi Tax Amnesty

Dalam kesempatan berbeda, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan, Kemenkeu terus menjalankan konsekuensi UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan lanjutan payung hukum tersebut tetap dijalankan secara konsisten sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak.

“Saya minta teman-teman pajak tetap konsisten melakukan sesuai dengan UU Amnesti Pajak serta peraturan pemerintah (PP) dan PMK (peraturan menteri keuangan)-nya,” ujar Sri Mulyani pada acara peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP di Jakarta, Senin (24/5).

Kemenkeu, menurut dia, terus berupaya meningkatkan kepatuhan WP. Upaya ini tidak bisa dilakukan hanya melalui satu kebijakan, melainkan harus dijalankan  secara terus-menerus.  Perbaikan dilakukan dari regulasi, administrasi, pelayanan, hinggga kepastian bagi para WP. “Kami ingin mewujudkan semakin baik dan adil antarsektor, juga adil antarpenerima atau WP,” ucap dia.

Menkeu menambahkan, pihaknya terus mendorong seluruh jajaran Kemenkeu untuk  berkomunikasi dengan publik secara strategis dan jelas, sehingga kebijakan pemerintah bisa dipahami masyarakat dan dijalankan dengan baik. 

“Jangan pernah berpikir dan bertindak sepenggal-sepenggal karena bisa menimbulkan berbagai wacana yang tidak konsisten. Kami terus fokus mengelola keuangan negara,” tandas dia.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, Senin (24/5), mengungkapkan, sepengetahuannya, Surat Presiden (Surpres) Jokowi mengenai tax amnesty menjadi bagian dari RUU KUP. Surpres dan RUU tersebut sudah diterima pimpinan DPR dan belum sampai ke Komisi XI DPR.  “Karena itu, soal tax amnesty jilid II ada di pasal berapa, saya belum tahu,” ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Tapi, Misbakhun memastikan, sebagai partai pendukung pemerintah, Fraksi Partai Golkar akan mendukung dan mengawal penuh RUU KUP agar disahkan menjadi UU dan dilaksanakan untuk mengawal kebijakan tax amnesty.

Realisasi  tax amnesty

Harus Dievaluasi

Ekonom Universitas Mataram, NTB, Profesor Mansur Afifi mengemukakan, pemerintah sebaiknya mengevaluasi terlebih dulu pelaksanaan program tax amnesty 2016-2017 (jilid I) sebelum menjalankan program tax amnesty jilid II.

Menurut dia, tax amnesty jilid I lebih berhasil dalam program di dalam negeri. Hal ini terlihat pada deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp 3.676 triliun dibanding luar negeri yang hanya Rp 1.031 triliun. Selain itu, realisasi repatriasi hanya mencapai Rp 147 triliun atau 14,7% dari target Rp 1.000 triliun.

Mansur menekankan, evaluasi tax amnesty I perlu dilakukan untuk melihat kelayakan program tax amnesty II. Sebab, tax amnesty I yang diharapkan bisa mendongkrak pendapatan pajak secara signifikan belum terealisasi dengan baik.

“Peningkatan pendapatan pajak sejak 2018-2020 belum naik signifikan walaupun banyak harta baru yang didaftarkan kepada negara pada saat tax amnesty jilid I,” ujar dia kepada Investor Daily.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (24/5), menjelaskan, jika hendak memberikan kembali fasilitas tax amnesty, pemerintah harus membuat kriteria yang jelas, termasuk periodiknya. Pemberian tax amnesty dalam waktu dekat akan memengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya pengumpulan pajak.

“Kalau terlalu sering juga tidak bagus, sebab orang akhirnya akan menunggu amnesti pajak. Mereka akan cenderung menyembunyikan informasi yang sebenarnya dan menunda pembayaran pajak, sehingga penerimaan pajak akhirnya bisa lebih rendah,” ucap dia.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Muhammad Ikhsan Ingratubun mengapresiasi jika pemerintah memberikan fasilitas tax amnesty jilid II untuk UMKM . Namun, ia masih akan melihat lagi implementasi kebijakan tersebut.

Dia menambahkan, dalam kondisi pandemi seperti sekarang, pendapatan sebagian besar UMKM menurun. “Sekarang prioritasnya tetap bertahan, setelah itu baru membayar yang lain, termasuk pajak,” tutur Ikhsan.

Rincian  tax amnesty  dari luar neger dan dalam negeri.

Reformasi Perpajakan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat ditanya duduk persoalan kabar bakal digelarnya program tax amnesty jilid II, tidak memberikan jawaban secara tegas. Ia hanya mengatakan, apa pun substansi yang akan diatur dalam revisi UU KUP, termasuk tax amnesty, konteksnya adalah untuk melakukan reformasi perpajakan.

Susiwijono menambahkan, draf rancangan Revisi UU KUP yang sudah dikirim Presiden Jokowi ke pimpinan DPR bersama surat resmi permohonan pembahasannya lebih banyak berisi strategi reformasi perpajakan dengan memanfaatkan momentum pandemi Covid-19. “Tapi, seperti RUU Cipta Kerja dulu, materi sebesar apa pun, pasti akan dicuplik yang paling bisa bikin ribut di masyarakat,” ucap dia menjawab Investor Daily.

Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo saat dihubungi Investor Daily tidak secara eksplisit memastikan apakah benar pemerintah akan memberikan fasilitas tax amnesty jilid II.

Pras, panggilan akrab Yustinus Prastowo, hanya mengungkapkan, kebijakan perpajakan yang sedang disiapkan pemerintah saat ini berbeda dengan tax amnesty 2016-2017.

“Konteksnya tetap reformasi perpajakan. Tapi kebijakan baru nanti bukan tax amnesty seperti yang pernah diterapkan pada 2016-2017,” tutur dia.

Pras menambahkan, Kemenkeu sedang menunggu perkembangan di DPR. “Bolanya ada di DPR. Kami menghormati dinamika yang sedang berlangsung,” tutur dia. Menurut Pras, lewat implementasi tax amnesty 2016-2017, pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan WP.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mengaku tidak setuju dengan wacana tax amnesty jilid II. Alasannya, kebijakan itu tidak saja mengingkari komitmen 2016 bahwa tax amnesty hanya diberikan satu kali dalam satu generasi, tapi juga bisa meruntuhkan kewibawaan otoritas.

“Rasa keadilan peserta tax amnesty, para WP patuh, dan WP yang sudah diaudit akan tercederai. Secara psikologis, hal ini juga buruk karena dapat menciptakan paham ‘saya lebih baik tidak patuh karena akan ada tax amnesty lagi’,” tandas dia.

Andreas berpandangan, tax amnesty bukan jawaban yang tepat atas masalah kekurangan (shortfall) pajak. Pemerintah semestinya fokus pada reformasi perpajakan dengan menyempurnakan regulasi dan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan konsisten melakukan pengawasan kepatuhan.

Rincian  deklarasi harta.

PPh Naik 35%

Dalam Raker dengan Komisi XI DPR, kemarin, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan, pemerintah akan menambah lapisan PPh orang pribadi (OP) menjadi lima lapis (layer)dari saat ini empat layer. Pada layer tertinggi, tarif PPh OP dikenakan 35%.

“Yang masuk layer tertinggi adalah orang kaya raya atau high wealth individual (HWI),berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun,” tutur Sri Mulyani.

Rencana ini, kata Menkeu, tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

Tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 17 UU PPh menyatakan ada empat lapisan tarif pajak OP berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak (PKP) sampai Rp 50 juta dalam setahun dengan PPh 5%. Kedua, PKP di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta terkena PPh 15%. Ketiga, PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 25%. Keempat, PKP di atas Rp 500 juta dengan tarif PPh 30%.

Sri Mulyani juga memastikan pemrintah akan mengubah skema pajak pertambaan nilai (PPN) menjadi multitarif. Saat ini, tarif PPN menggunakan tarif tarif tunggal (single tariff) sebesar 10% untuk seluruh barang/jasa kena pajak.

Melalui skema multitarif, pemerintah juga akan menurunkan tarif PPN untuk barang/jasa tertentu, namun menaikkan tarif PPN untuk barang yang dianggap mewah. Skema ini akan membuat tarif PPN menjadi lebih adil bagi masyarakat.

Selain itu, menurut Menkeu, pemerintah berencana menetapkan goods and service tax (GST) atau pungutan pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Rencana perubahan ketentuan PPN akan masuk RUU KUP.

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif PPN tahun ini karena pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi.

Menanggapi rencana itu, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman  Simanjorang meminta pemerintah mempertimbangkan rencana ini secara hati-hati dan harus disesauikan dengan kondisi. “Menurut hemat kami, momentumnya harus tepat sehingga efektivitasnya dapat dirasakan,” ujar Sarman.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Ajib Hamdani menilai rencana itu kontraproduktif terhadap semangat pemulihan ekonomi nasional saat ini. “Kalau mau diimplementasikan, tunggulah pandemi usai,” tutur dia.

Pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat mengingatkan, pemerintah mesti berhati-hati merancang RUU KUP karena kenaikan tarif pajak bisa berdampak buruk terhadap pemulihan ekonomi. RUU KUP yang antara lain berisi rencana kenaikan PPN dari 10% menjadi 15% dan tambahan layer baru PPh perorangan bakal menambah beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Nur Hidayat berharap rencana pemerintah menaikkan tarif pajak harus dievaluasi sampai ekonomi pulih. “Jangan bebani pikiran rakyat dengan pajak. Kita harus bijak di tengah tekanan ekonomi yang membesar dan resesi yang belum berakhir,” ujar dia.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengungkapkan, rencana tax amnesty jilid 2 mirip program sunset policy yang pernah sukses diterapkan pada 2008. Namun, tax amnesty jilid II kemungkinan tidak akan semenarik jilid I.

“Apa pun nama kebijakan pajak yang tengah ramai diperbincangkan tersebut, secara konseptual, tax amnesty jilid II atau sunset policy sama-sama menggunakan model sunset clause atau sunset provision,” papar dia.

Sumber: investor.id

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: