
Wacana program pengampunan pajak alias tax amnesty Jilid II tiba-tiba muncul dan akan segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah. Padahal hal itu sudah pernah dilakukan dan janjinya waktu itu cuma dilakukan satu kali.
Rencana program tax amnesty jilid II semakin terang benderang. Meskipun banyak pihak yang menolak rencana tersebut. Rencana tersebut terungkap dalam bahan paparan Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan dua skema dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), salah satunya mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Berdasarkan materi paparan tersebut, disebutkan pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Adapun skema pertama, pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal, atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi (OP) tahun pajak 2019, tanpa pengenaan sanksi, dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestaskan dalam surat berharga negara (SBN).
Berdasarkan catatan detikcom, tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk WP yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya. Dengan diampuninya kesalahan penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
Tax amnesty sudah dilakukan pemerintah pada tahun 2016 melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bicara soal heboh kabar mengenai program tax amnesty jilid II. Dirinya tidak memberikan jawaban secara detail mengenai hal tersebut, namun Sri Mulyani memastikan saat ini pemerintah lebih fokus dalam meningkatkan kepatuhan.
“Untuk meningkatkan kepatuhan WP kami menyadari bahwa sudah ada tax amnesty waktu itu dan sebetulnya dari tax amnesty sudah ada rambu-rambu mengenai compliance yang harus tetap kita lakukan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).
Hingga saat ini, dikatakan Sri Mulyani, pemerintah juga mendapat akses informasi keuangan dari negara atau yurisdiksi lain yang sepakat bertukar informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sementara itu, menurut Ekonom Senior Faisal Basri, ada ‘orang kuat’ di balik rencana pemerintah ini.
“Ini karena pemerintah takut memburu pembayar pajak yang nakal. Jadi kan harusnya pemerintah menegakkan aturan, memburu pembayar pajak yang tidak benar dan tidak ikut tax amnesty, kenakan denda 100- 200%,” ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, dikutip Kamis (27/5/2021).
“Tapi sangat boleh jadi orang-orang itu orang-orang kuat. Nah oleh karena itu diberikan jalan,” tegas Faisal.
Faisal menuding orang-orang tersebut berada dalam lingkaran terdekat Presiden Joko Widodo (Jokowi), bisa jadi politikus maupun pengusaha. Sehingga sulit bagi petugas pajak untuk mengejar hak dari negara.
Sumber: detik
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan