
Tak ada angin dan hujan tiba-tiba wacana kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty muncul ke permukaan dalam sebuah konferensi pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pada hari Rabu 19 Mei 2021.
Tax amnesty bukan isu ringan. Setelah dilaksanakan pada 2016 silam, banyak yang berpikir kebijakan tersebut akan menghilang dan muncul puluhan tahun lagi.
Seperti yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu.
“Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silahkan, yang tidak maka hat-hati,” kata Jokowi dengan nada sedikit mengancam para pengemplang pajak.
Sebenarnya beberapa waktu belakangan sempat terbersit isu tax amnesty dari kalangan dunia usaha. Namun hanya sebatas isu, yang muncul kemudian hilang dalam sekejap tanpa ada tindak lanjut dari pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Tapi kali ini berbeda, Airlangga dengan yakin mengatakan bahwa tax amnesty adalah rencana pemerintah. Barangnya sudah diajukan ke DPR lengkap dengan surat Presiden Jokowi.
Airlangga menyatakan tax amnesty akan dibahas bersamaan dengan Rancangan Undang – undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalamnya juga ada beberapa kebijakan pajak lainnya.
“Apa yang akan diatur UU tersebut ada di dalamnya ada soal PPh, termasuk tarif PPh orang per orang dan pribadi dan pengurangan tarif PPh badan dan PPN barang jasa , pajak penjualan atas barang mewah, dan terkait UU cukai, ada juga karbon tax atau pajak karbon, dan di dalamnya juga ada pengampunan pajak,” kata Airlangga.
Keseriusan pemerintah langsung disambut meriah oleh berbagai pihak. Dukungan muncul, dari kalangan dunia usaha dan anggota dewan yang berasal dari fraksi Partai Golkar yang dipimpin oleh Airlangga sendiri. Sementara partai lainnya menolak rencana tersebut, termasuk PDI Perjuangan.
Dari tubuh internal pemerintah sendiri, belum ada yang memberi tanggapan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang seharusnya penanggung jawab kebijakan juga masih bungkam. Dia hanya meminta menunggu hingga pembahasan dengan DPR dimulai.
Hal ini yang turut menjadi pertanyaan besar Ekonom Senior Faisal Basri. Bahkan menurutnya ada orang orang kuat di balik rencana tersebut.
“Ini karena pemerintah takut memburu pembayar pajak yang nakal. Jadi kan harusnya pemerintah menegakkan aturan, memburu pembayar pajak yang tidak benar dan tidak ikut tax amnesty, kenakan denda 100- 200%,” ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV.
“Tapi sangat boleh jadi orang-orang itu orang-orang kuat. Nah oleh karena itu diberikan jalan,” tegas Faisal.
Faisal menuding orang-orang tersebut berada dalam lingkaran terdekat Presiden Joko Widodo (Jokowi), bisa jadi politikus maupun pengusaha. Sehingga sulit bagi petugas pajak untuk mengejar hak dari negara.
“Orang kuat itu ada di dalam pusaran terdalam politik. mereka dekat dengan inti kekuasaan, dan mereka punya pengaruh politik yang besar,” terangnya. Faisal tidak menyebutkan secara spesifik orang yang dimaksud.

Draft RUU KUP yang berisi Tax Amnesty Jilid II konon sudah diserahkan pemerintah ke DPR dan saat ini masih berada di tangan Puan Maharani selaku Ketua DPR dan belum disebar ke anggota. Meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, namun belum jelas kapan mulai dibahas.
CNBC Indonesia juga mendapatkan informasi dari pihak yang mengetahui lebih dekat rencana tersebut. Dia menyampaikan, tax amnesty sempat menjadi pembahasan dalam rapat kabinet terbatas. Sri Mulyani dan Airlangga turut hadir. Mereka berdebat panjang untuk memilih kemungkinan tax amnesty atau sunset policy.
Perdebatan itu tidak mencapai titik temu sehingga perlu dikaji lebih lanjut. Kajian masih berlangsung ternyata Airlangga maju lebih cepat ke Presiden dan DPR. Sri Mulyani dan tim juga tidak mampu mencegah bahkan menarik RUU tersebut.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan kewenangan dari aturan perombakan KUP maupun Tax Amnesty ini ada di Kementerian Keuangan. Dia menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah penggagas dari keseluruhan rencana tersebut.
“Urusan perpajakan lead-sector nya di Kemenkeu, harusnya ditanyakan ke teman-teman di Kemenkeu,” kata Susi ke CNBC Indonesia.
Pertanyaannya kemudian, amnesti pajak alias pengampunan ini untuk kepentingan apa atau siapa?
Sumber: cnbcindonesia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan