
Ekonom Enny Sri Hartati mengatakan, fasilitas pajak selama pandemi ini lebih banyak dinikmati oleh pengusaha besar. Enny bisa menampilkan angka-angkanya. Misalnya Rp 13,5 triliun dari pembebasan PPh 22 impor, Rp 20 triliun dari pengurangan angsuran PPh 25/29, dan Rp 12,6 triliun penurunan PPh badan.
“Sedang fasilitas PPh untuk UMKM hanya Rp 0,6 triliun,” kata Enny pada Zoominari Kebijakan Publik dengan thema “Arah Kebijakan Pajak Di Kala Pandemi.”
“Ini bukti Menkeu sudah kalap. Yang harusnya dipajaki itu adalah capital gain, pendapatan orang main di pasar saham, pasar uang, dan kripto. Kemudian juga pajak warisan, ini khusus untuk keluarga-keluarga kaya yang nilai warisannya di atas Rp10 miliar,” kata analis ekonomi Gede Sandra kepada Harian Terbit, Minggu (13/6/2021).
Gede mengatakan, biarlah publik sadar. Ke arah mana sebenarnya keberpihakan kebijakan pajak rezim ini. Pajak mobil dibebaskan, pakak kapal pesiar dibebaskan, taipan sawit disubsidi, akan dikasih pengampunan pajak (tax amnesty) jilid 2. “Jelas ini untuk kepentingan segelintir orang kaya,” paparnya.
Sementara masyarakat banyak, lanjut Gede, yang masih harus bertahan di tengah resesi dan pandemi, harus dicekik lagi dengan pajak sembako dan kenaikan PPN.
Sumber: harianterbit
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan