Hati-Hati Surat Amnesti Pajak Palsu Mengatasnamakan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) mendapati adanya sebaran surat amnesti pajak palsu mengatasnamakan lembaga tersebut.

Surat tersebut berisi penagihan amnesti pajak kepada masyarakat mengatasnamakan BI, menggunakan logo BI, disertai nomor surat, tanggal dan nama wajib pajak yang menerima surat tersebut.

Terdapat tanda tangan Kepala Pakar Bagian Uang dan Modal, yang dikeluarkan di Jawa Timur pada 21 Februari 2022.

Pada surat itu juga tertera nominal tagihan pajak yang harus dibayarkan, sebesar Rp 10 juta.

Sanggahan BI

BI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat amnesti pajak semacam itu.

Penagihan amnesti pajak kepada masyarakat bukan kewenangan BI, melainkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan,” tulis keterangan BI di akun Instagram resminya.

Sebagai informasi, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dalam hal amnesti pajak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau disebut juga dengan tax amnesty.

Amnesti pajak memungkinkan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Penerima amnesti pajak harus mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Imbauan dari BI

Terkait sebaran surat amnesti pajak palsu tersebut, BI mengimbau kepada masayarkat untuk berhati-hati terhadap oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak.

“Hati-hati dengan oknum yang berpura-pura menjadi petugas penagih amnesti pajak dengan mengatasnamakan Bank Indonesia,” tulis BI.

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk mengecek informasi yang didapat melalui sumber terpercaya.

Pastikan sumber tersebut dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Sumber: kompas

http://www.pengampunanpajak.com



Kategori:artikel

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: