Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 41.608 wajib pajak dengan 47.949 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS). Hingga Sabtu (7/5), Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 8,04 triliun dari PPS.
Dikutip situs resmi Ditjen Pajak, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 79,5 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 68,5 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 6,17 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 4,76 triliun
Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 1 bulan lagi program ini akan berakhir. Adapun tujuan dari program ini dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP. PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.
Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.
Sumber: merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan