Jumlah wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau ‘tax amnesty’ jilid II mencapai 51.682 wajib pajak. Hal itu berdasarkan data per 27 Mei 2022.
“Dari hari ke hari menunjukkan peningkatan sampai dengan kemarin 27 Mei kita sudah mengumpulkan, sudah banyak peserta yang ikut 51 ribu wajib pajak,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Yon mengungkap, total harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 103,32 triliun. Sementara, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara sebesar Rp 10,38 triliun.
Jika dilihat trennya, dia mengatakan, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II ini melonjak dari Januari hingga April. Namun, pada awal Mei mulai melambat karena ada momen Lebaran.
“Memang di Mei sempat melambat di awal bulan karena Lebaran,” katanya.
Tambahnya, untuk mendorong wajib pajak untuk ikut PPS ini pihaknya telah mengirimkan surat imbauan sebanyak 1.622.295 email.
“Kalau tidak salah Maret akhir dan April mana kita mengingatkan secara intensif melalui email blast disampaikan kepada lebih 1,6 juta wajib pajak,” katanya.
Peserta PPS orang pribadi (OP) mayoritas berasal dari WPOP dengan harta SPT Rp 10 miliar ke bawah. Berikut rincian per jumlah lapisan total harta di SPT:
1. Sampai dengan Rp 10 juta sebanyak 3.596 (7,78%)
2. Rp 10 juta-Rp 100 juta sebanyak 1.002 (2,17%)
3. Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 4.995 (10,81%)
4. Rp 1 miliar-Rp 10 miliar sebanyak 19.003 (41,11%)
5. Rp 10 miliar-Rp 100 miliar sebanyak 14.742 (31,90%)
6. Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebanyak 2.688 (5,82%)
7. Rp 1 triliun-Rp 10 triliun sebayak 187 (0,40%)
8. Rp 10 triliun ke atas sebanyak 7 (0,02%).
Sumber: detik
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan