Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang saat ini masih berlangsung menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang belum melaporkan jumlah harta kekayaannya ke negara. Memasuki 17 hari terakhir, tercatat sudah 75.938 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Tidak kurang dari 90.088 surat keterangan telah diajukan peserta PPS.
Berdasarkan data di laman pajak.go.id, jumlah PPh yang berhasil dilaporkan per 13 Juni 2020 sebanyak Rp16,31 triliun. Nilai harta bersih tercatat sebesar Rp163,18 triliun.
Sementara itu deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp142,64 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp12,10 triliun. Sedangkan dari investasi sebesar Rp8,42 triliun.
Sebagai informasi, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari dalam satu Minggu.
Beri Kemudahan Layanan
Pemerintah mengimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Kementerian Keuangan melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya berbasis digital. DJP menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya juga dapat dimanfaatkan melalui live chat http://www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak. Bagi WP yang ingin berkonsultasi secara langsung juga dapat datang ke helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Sumber: merdeka
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan