Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp22,16 triliun. Penerimaan ini dikumpulkan sejak program ini dijalankan pada 1 Januari 2022.
Dilansir dari laman resmi DJP, Senin, 20 Juni 2022, setoran tersebut berasal dari 98.562 wajib pajak yang telah mengikuti PPS ini. Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para wajib pajak ini sebesar Rp222,33 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp193,17 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp11,35 triliun, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp17,8 triliun.
Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.
Selain itu, PPS juga bisa diikuti WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
DJP sebelumnya telah mengirimkan tambahan 18 juta surat elektronik (surel) atau email kepada wajib pajak untuk segera ikut program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022.
“E-mail ini sifatnya mengingatkan, jadi kalau yang sudah mengikuti atau tidak perlu mengikuti saya sudah tulis di bawah untuk diabaikan e-mail-nya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor usai Tax Gathering Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.
Sebelum tambahan 18 juta surel tersebut, DJP telah mengirimkan sebanyak 1,62 juta surel per 24 Maret 2022 yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS.
Sumber: medcom.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan