Pintu Itu Sudah Tertutup – Pengampunan Pajak Pertama Indonesia Tahun 1985

Tanggal 30 juni, batas pengampunan pajak sudah tiba. penerimaan pajak penghasilan (pph) rp 330 milyar di bawah sasaran. ditjen pajak salamun menyiapkan aparat penyidik untuk wapa yang tidak mau mendaftar.

PINTU pengampunan pajak sudah ditutup, Minggu lalu, di tengah suasana bulan Syawal. Di hari libur itu, masih tamak puluhan wajib pajak antre di loket-loket pelbagai kantor inspeksi pajak (KIP), menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) mereka. Dirjen Pajak Salamun A.T., yang berkeliling ke sejumlah KIP di Jakarta, Sabtu lalu, kelihatan cukup puas menyaksikan kesediaan wajib pajak memenuhi kesempatan terakhir itu.

“Saya senang melihat tanggapan positif wajib pajak,” katanya. Tanggal 30 Juni itu memang merupakan batas paling akhir pengampunan. Tak ada kesempatan pengampunan diberikan lagi sesudah peluang cukup longgar diberikan, dengan mengundurkan dua kali batas penutupan, dari 31 Desember 1984 jadi 31 Maret, lalu dari 31 Maret jadi 30 Juni lalu.

Usaha memancing kesadaran wajib pajak, dengan pengunduran itu, rupanya membawa hasillumayan. Sampai April lalu, tercatat 112 ribu lebih wajib pajak (10 ribu wajib pajak badan dan 102 ribu wajib,pajak perorangan) yang minta pengampunan. Jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimintakan pengampunan itu mencapai Rp 2,12 trilyun lebih – dari wajib pajak badan Rp 797 milyar lebih dan dari perorangan Rp 1,3 trilyun lebih. Harta sebesar itu merupakan penghasilan dan kekayaan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 1983.

Pintu pengampunan mulai dibuka karena pemerintah menduga bahwa sebagian wajib pajak belum secara benar menyampaikan SPT sambil memberi kesempatan orang yang seharusnya jadi wajib pajak muncul ke permukaan. Dari hasil sementara sampai bulan itu, pemerintah bisa menghimpun uang tebusan atas penghasilan dan kekayaan tadi sekitar Rp 26 milyar. Hasil uang tebusan itu, tentu, masih jauh dari memadai jika digunakan untuk menutupi besarnya kemelesetan sasaran penerimaan pajak penghasilan (PPh) 1984-1985.

Tahun anggaran itu, penerimaan PPh diperkirakan Rp 330 milyar di bawah sasaran yang Rp 2.451 milyar. Secara keseluruhan, tahun anggaran lalu, berkurangnya sasaran penerimaan itu ditaksir Rp 340 milyar lebih. Naiknya pemasukan pajak kekayaan (PKk) dan iuran pembangunan daerah (Ipeda), ternyata, belum cukup besar untuk menambal besarnya kemelesetan itu. Karena itu, Dirjen Pajak Salamun sibuk berusaha menyadarkan anggota masyarakat yang seharusnya sudah jadi wajib pajak (wapa).

Sampai-sampai, Salamun juga meminta pelbagai departemen untuk memberikan daftar nama-nama badan usaha yang berinduk di instansi yang bersangkutan. Pemda bahkan diminta pula mengirimkan tembusan surat izin tempat usaha. “Pengejaran pokoknya akan dilakukan terus,” ujar Salamun. Pihak Ditjen Pajak sudah pula menerima sejumlah nama perorangan yang diduga sudah seharusnya jadi wapa. Kata Salamun, nama-nama itu akan diusut. Jika ternyata nama-nama perorangan itu tidak tercantum pada daftar yang minta pengampunan,

“maka atas mereka tentu akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. Untuk itu, Ditjen Pajak kini sudah menyiapkan aparat penyidik yang diangkat Departemen Kehakiman.

Dalam setiap penyidikan, mereka akan selalu berhubungan dengan kepolisian dan kejaksaan untuk melaporkan hasil-hasilnya. Jika hasil suatu penyidikan mengharuskan si wapa masuk ke pengadilan, “maka perkara penyidikan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Salamun. Coba, siapa ingin coba menghindar?

sumber : tempo.co

https://pengampunanpajak.com/



Kategori:2025

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar