Komisi XI DPR RI mengundang kalangan dunia usaha untuk mendengar tanggapan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang sudah diajukan Pemerintah kepada DPR. Dunia usaha diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dipimpin Zainal Bintang, sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) diwakili oleh Suryadi Sasmita dan Priyo Handoyo. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang diwakili oleh Anggawira.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI Supriatno, dan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (20/4). Dalam agenda utamanya, anggota dewan ingin mendengar tanggapan dari pengusaha atas RUU Tax Amnesty.
“Kami ingin mendengar tanggapan dari kalangan dunia usaha terlebih dulu, baru kemudian dibahas dan menjadi poin kesimpulan untuk dibahas pada pertemuan dengan Pemerintah,” kata Supriatno membuka rapat di Gedung DPR, Jakarta.
Terkait dengan adanya rencana Pemerintah untuk memberlakukan Tax Amnesty sebagai pola pengampunan pajak kepada wajib pajak yang lalai membayar pajaknya, apalagi jika dana tersebut di taruh di luar negeri. Pada prinsipnya, Kadin Indonesia mendukung penggunaan kebijakan tersebut dengan beberapa syarat.
“UU Tax Amnesty harus komprehensif, transparan dan berkeadilan,” kata Zainal Bintang yang memimpin delegasi Kadin Indonesia.
Persoalannya menurut Bintang, Tax Amnesty tidak tepat kalau semata-mata hanya dari sisi keuntungan Pemerintah saja. Tetapi harus mempertimbangkannya rasa nyaman dan keadilan bagi pelaku usaha. Bintang khawatir, jangan sampai pengusaha pemilik dana sudah berbaik hati memenuhi keinginan Tax Amnesty, akan tetapi ternyata ujung-ujungnya adalah “jebakan batman”. Menurutnya, mentalitas dan dedikasi yang tinggi aparat perpajakan mulai dari level yang paling bawah sampai top leadernya harus memiliki moral yang baik.
“Harus bekerja jujur semata-mata untuk kepetingan pemulihan hak negara atas dana yang sempat salah jalan itu,” kata wartawan senior itu kepada media di Gedung DPR.
Diakuinya berdasarkan pengaduan dan keluhan sesama pengusaha yang curhat ke Kadin, banyak diantara mereka yang menjadi korban dari cara penagihan dan perhitungan aparat petugas pajak sengaja disalah-salahkan.
“Kesalahan perhitungan nampaknya disengaja oleh petugas kantor pajak itu punya maksud tertentu. Targetnya meminta jalan kompromi. Yang celaka hasil kompromi selisih angka yang cukup besar tidak masuk ke negara,” tambah Bintang. Dia meminta Dirjen Pajak perlu lebih dahulu membenahi sistim kerja, perangkat teknologi dan mentalitas pegawainya.
Karena tidak tertutup kemungkinan, akibat perangai tidak terpuji petugas pajak, justru menjadi sumber tidak tercapainya target puungutan pajak yang telah direncanakan.
Kadin Indonesia beranggapan Tax Amnesty dapat dipahami sabagai pintu darurat Pemerintah untuk mengatasi defisit APBN.
Sebagaimana diketahui penghasilan dari pungutan pajak oleh Pemerintah tidak mencapai target tahun ini. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memprediksi realisasi penerimaan negara bakal meleset (shortfall) Rp 200 triliun dari target sampai akhir tahun. Prediksi tersebut diungkapkan Bambang dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan Badan Anggaran DPR, Rabu 17 Februari yang lalu.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar