Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Anggito Abimanyu menilai terbukanya akses pertukaran info terkait aset perbankan antarnegara akan menjawab persoalan dalam Rancangan Undang-undang Tax Amnesty (RUU TA).
“Perkembangan global, pada 2018 akan ada pertukaran info yang masif antar negara. Masalah kerahasiaan ini masalah waktu saja,” ujar Anggito dalam RDP Komisi XI, Kompleks Senayan, Rabu (20/4/2016).
Menurutnya, adanya keterbukaan akses utang pajak antar negara ini dianggap sebagai solusi atas keluhan masalah pajak. Pasalnya selama ini tidak adanya akses aset perbankan yang dimiliki oleh dirjen pajak.
“Selama ini kita tidak tahu siapa yang menyimpan uang di luar negeri. Kalau hanya sisi pinjaman bisa. Akses itu trennya akan meningkat. Jadi untuk apa Tax Amnesty dilakukan kalau kita punya basis data,” tuturnya.
Dia menjelaskan akses keterbukaan aset perbankan ini nantinya akan dibuka untuk negara-negara yang memiliki hubungan ekonomi dengan Indonesia.
“Jadi ada kesepakatan bilateral antar dua negara. supaya bisa akses ini orang pendapatannya berapa dan asetnya berapa. Untuk 2017, Indonesia dan Singapura sudah bisa mengakses uang-uang Indonesia yang disimpan di Singapura,” katanya.
Wacana penghapusan kerahasiaan bank ini, menurutnya, sudah muncul sebelum Panama Papers. Adanya keterbukaan tersebut menjadi satu-satunya cara untuk menanggulangi tax heaven.
“Ada statement paling kuat dari Presiden yang ingin exchange data. Jadi bisa dapat info cross border transaction bagi yang pindahkan atau simpan uang ke negara lain,” tandasnya.
Sumber: BISNIS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar