Menteri Luhut Tak Disertakan dalam Satgas Tax Amnesty

34TEMPO.COJakarta – Pemerintah memutuskan untuk membuat tim bersama atau task force berkaitan dengan implementasi Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tim bertugas memberi kepastian hukum jika aturan itu sudah resmi diloloskan menjadi undang-undang.

“Tadi diputuskan oleh Presiden akan dibuat task force bila Undang-Undang Tax Amnesty sudah diundangkan agar memberi kenyamanan dan kepastian hukum kepada siapa pun yang akan repatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia,” kata Pramono seusai rapat terbatas mengenai tax amnesty di kantor Presiden, Senin, 25 April 2016.

Pramono mengatakan Satuan Tugas (Satgas) ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Dirjen Pajak. Tim ini, kata dia, terdiri atas Kapolri, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, dan Menteri Luar Negeri. Adapun Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan tidak masuk ke Satgas. Pramono enggan memberi alasan mengapa Luhut tidak masuk ke Satgas tersebut. “Tim ini bertugas memberi kepastian hukum untuk yang akan menjalankan tax amnesty,” katanya.

Seusai rapat, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan tidak tahu mengapa Luhut tidak masuk ke Satgas. Menurut dia, pihak yang disertakan dalam Satgas pasti memiliki relevansi terhadap implementasi RUU Pengampunan Pajak. “Yang pasti memang siapa pun yang punya relevansi untuk bisa menangani masalah itu dilibatkan. Aparat penegak hukum, Kementerian Keuangan, PPATK, OJK, Perbankan, itu,” katanya. Prasetyo membantah Luhut dinilai tidak relevan untuk mengatasi dugaan pelanggaran pajak.

Prasetyo mengatakan tim ini nantinya bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan melakukan kajian atas data-data pelanggar pajak yang dimiliki pemerintah. “Kami berangkat dari list yang ada. Kami pilah-pilah nanti,” katanya. Prasetyo mengaku juga memiliki data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dan PPATK.

Nantinya, permasalahan yang berkaitan dengan kriminalitas pelanggar pajak akan ditangani oleh aparat hukum dalam Satgas. Sementara itu, yang berkaitan dengan pajak akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.

Sumber: TEMPO

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: