RUU Tax Amnesty: Fitra Catat Ada Beberapa Kejanggalan

8Kabar24.com, JAKARTA – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat ada sejumlah masalah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang getol digodok di DPR.

Mereka menilai, dasar argumentasi RUU Tax Amnesty salah tafsir terutama terkait pasal 23 A. Sekjen Fitra Yenny Sucipto melihat keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 terutama pasal 23 dan 23 A tentang pengelolaan APBN dan pemungutan pajak.

“Dalam pasal itu, pengelolaan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa, bukan mengampuni,” ujar Yenny dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/4/2016) kemarin.

RUU Pengampunan Pajak, kata dia, juga berpotensi menjadi fasilitas karpetmerah bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi/financial, danpelaku pencucian uang. Hal itu tampak di salah satu poin RUU Tax Amnesty yang menyatakan, asalseorang atau badan mengajukan pengampunan, maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal usul harta.

“Tidak disaring,sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram dalam APBN dan perekonomian Indonesia,” tandas dia.

Selain itu dia melihat, kebijakan itu hanyalah permainan segelintir orang untuk menguntungkan kelompok tertentu. Hal itu tampak dari jumlah uang muka dalam RUU itu sangat kecil,hanya 3%, 5 % dan 8%. Seharusnyatanpa sanksi pidana, uang tebusan di atas 25 %.

Karena itu, dia menilai, jika RUU tersebut disahkan oleh pemerintah dan DPR, maka hal itu akan semakin melengkapi penderitaan bangsa di tengah ketidakmampuan menyelesaikan kasus kejahatan ekonomi masa lalu diantaranya BLBI dan Century.

 

Sumber: BISNIS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: