Gelar RDP, Komisi XI DPR gandeng penegak hukum bahas RUU Tax Amnesty

pajakKomisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rapat yang dimulai pukul 14.30 WIB ini membahas soal RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
“Memang mencoba untuk mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari semua kalangan yang berkepentingan, mendatangkan para pengusaha, Apindo, Hipmi sebagai yang berkepentingan ada namanya RUU Pengampunan Pajak dan juga mengundang pakar yang pro dan kontra dan juga perguruan tinggi,” ujar Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Supit menegaskan, rapat dengar pendapat ini perlu dilakukan untuk mematangkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak. Dengan harapan nantinya Undang-Undang ini lebih komprehensif.

“Kami juga harus mendengar pandangan hukum, kami baru mau mendengar dari semua pihak, kami tidak mau disalahkan dalam hal ini,” jelas dia.

Politikus Golkar itu menjanjikan akan berupaya menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty secepat mungkin. Targetnya, pembahasan RUU Tax Amnesty selesai sebelum pembahasan APBN Perubahan.

“Kami juga berusaha untuk mengejar momentum RUU Tax Amnesty. Jika terlalu lama, maka oknum tersebut dapat mencari cara agar uang mereka tidak bisa kembali ke Indonesia,” tandasnya.

 

Sumber: merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar