Jakarta -Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menggelar rapat awal pembahasan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Pembahasan selanjutnya akan dimulai kembali pada 17 Mei 2016 setelah masa reses DPR.
Adapun masa reses DPR dimulai Jumat (29/4/2016) hingga Senin (16/5/2016). “Nanti kita mulai rapat lagi tanggal 17 Mei untuk membahas RUU Pengampunan Pajak pasal per pasal,” ujar Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/4/2016).
Ahmadi memastikan, pembahasan RUU Tax Amnesty tak akan berlangsung sampai akhir tahun. Menurutnya, apabila sebagian besar pasal dalam RUU Tax Amnesty tak bermasalah maka proses pembahasan bakal berlangsung cepat.
“(RUU Tax Amnesty) Ada 27 pasal. Kalau sebagaian besar tidak bermasalah, dalam artian tidak perlu melakukan banyak perubahan, menurut pengalaman kami proses pembahasannya lebih cepat,” kata Ahmadi.
DPR telah menetapkan Wakil Ketua Komisi XI, Suprayitno, duduk dalam pimpinan panja. Suprayitno akan didampingi 4 anggota Komisi XI DPR lainnya. “Panja dari DPR akan membahas daftar invetaris masalah. Nanti, hasil kerja panja dibawa ke rapat kerja DPR,” kata Ahmadi.
Sumber: DETIK
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan