JAKARTA – Pemerintah setuju mengubah skema tarif uang tebusan dalam pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, skema tariff akan berubah menjadi hanya dua macam.
Perubahan dilakukan karena perkiraan jangka waktu tax amnesty hanya enam bulan. “Tiga bulan pertama yang repatriasi 2%, tarif untu deklarasi 4% dan tiga bulan berikutnya 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi,” kata Ken, Selasa (25/5) malam di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, potensi tambahan penerimaan pajak dari tax amnesty bisa mencapai Rp 180 triliun.
Sumber: Harian Kontan, Sabtu 28 Mei 2016 hal 6
Penulis: Asep Munazat Zatnika
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar