JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak akan rampung Juni 2016. Alasannya, substansi beleid Pengampunan Pajak (tax amnesty) itu akan masuk dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam RAPBN-P 2016 pemerintah memasukkan tambahan penerimaan pajak Rp 165 triliun yang berasal dari pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. Akibat shortfall, penerimaan dari tax amnesty yang tercatat Rp 103 triliun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, asumsi tambahan penerimaan negara Rp 165 triliun merupakan perkiraan bila kebijakan tax amnesty berjalan enam bulan dari Juli hingga Desember 2016. Namun, beberapa fraksi di DPR, salah satunya Fraksi Demokrat mengusulkan agar tax amnesty diberlakukan satu tahun. Tapi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang jika kebijakan tax amnesty berlaku setahun tidak akan menarik.
Bila pembahasan selesai akhir Juni, Ken bilang pemerintah butuh waktu minimal sebulan untuk menyusun aturan turunan guna mengimplementasikan kebijakan itu.
Sumber: Harian Kontan 8 Juni 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar