Siapa butuh pengampunan pajak di tahun ini? Pertanyaan itu pantas direnungkan oleh mereka yang kini terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Saat ini, proses legislasi tax amnesty mandek di halaman-halaman pertama agenda pembahasan.
Proses pembahasan yang lambat ini seharusnya merisaukan pemerintah, juga DPR. Jangan lupa, pemerintah hingga kini masih mencantumkan program pengampunan pajak sebagai sumber penerimaannya. Potensi uang yang masuk dari pelaksanaan tax amnesty versi Kementerian Keuangan Rp 180 triliun.
Angka itu tidak kecil mengingat saat ini penerimaan pajak Indonesia masih di bawah target. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pemerintah menyebut kemungkinan kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 90 triliun.
Dengan alasan tax amnesty dijadikan unggulan untuk menyumbang penerimaan pajak, pemerintah jelas punya kepentingan dengan jadi atau tidaknya tax amnesty di tahun ini. Demikian juga DPR. Sebagai lembaga yang diongkosi anggaran, DPR harusnya mahfum penerimaan pajak yang seret bakal memacetkan pelaksanaan program kerjanya.
Celakanya, di depan publik, baik pemerintah maupun DPR seolah-olah bersikap tidak butuh-butuh amat dengan pengampunan pajak. Kesan semacam itu sulit dihindari jika kita mendengar jawaban tentang kemungkinan molornya pengesahan RUU Pengampunan Pajak. “Ya kita cari cara lain.”
Jawaban itu sungguh mencerminkan mutu pengelolaan negeri ini. Apa kita bisa segera merancang cara mencari uang hingga seratusan triliun rupiah lebih? Mungkin bisa. Tapi apa itu bisa dieksekusi dalam waktu kurang dari enam bulan?
Isu pengampunan pajak memang tidak populer. Pemberian pengampunan bagi mereka yang ingin memutihkan asetnya hingga bisa tampil di surat pemberitahuan pajak (SPT) hanya dengan membayar tarif tebusan, tentu tak merdu di telinga mereka yang patuh pajak.
Karena itu, pejabat maupun politisi di negeri ini seharusnya menimbang lebih hati-hati ketika menggulirkan wacana tersebut. Selain kematangan publik dalam menerima pengampunan pajak sebagai policy, kesiapan pemerintah dalam mereformasi perpajakan, adalah bendera start yang ideal untuk program pengampunan pajak.
Cuma saat wacana itu sudah tertuang dalam rancangan anggaran, keragu-raguan itu seharusnya tak lagi ada.
Sumber: Harian Kontan 8 Juni 2016
Penulis : Thomas Hadiwinata
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar