Ini Persiapan BEI Hadapi Pelaksanaan Tax Amnesty

20Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan salah satu instansi yang terlibat dalam pengumpulan dana wajib pajak yang dibawa kembali ke Indonesia (repatriasi). Otoritas bursa telah siap menampung dana repatriasi para wajib pajak yang ikut tax amnesty.
Salah satu persiapan itu adalah menggelar sosialisasi kepada para pihak yang berkepentingan.

“Hanya intinya lebih banyak pada mensosialisasikan pada stakeholder kita bahwa salah satu tempat yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi melalui pembelian saham di bursa, obligasi, dan lainnya,” jelas Direktur Penilaian Efek BEI Samsul Hidayat di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).

Selain itu, BEI juga bekerja sama dengan bank, perusahaan efek, dan manajer investasi, dalam sosialisasi tersebut.

“Nanti ada tiga, dari bank, perusahaan efek dan manajer investasi, itu tempat dana masuk. Jadi dana masuk nya bisa dari perbankan, perusahaan agen, dan manager investasi,” tutur Samsul.

Sedangkan prosedur investasi di pasar modal bagi para peserta tax amnesty sama dengan investor lainnya. Hanya saja nantinya peserta tax amnesty akan dibuatkan rekening nasabah khusus untuk menahan keluarnya dana repatriasi selama 3 tahun.

Dia menambahkan, dalam aturan tax amnesty ada kewajiban dan repatriasi diinvestasikan minimal 3 tahun pada instrumen yang telah ditetapkan.

“Ada peraturannya, mau dibuatkan. Itu Pak Menteri (Bambang Brodjonegoro) semua, jadi kita ini hanya sebagai pelaksana,” tutur Samsul

 

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar