Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-Undang (UU) Tax Amnesty akan segera dilasanakan sambil menungu aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah dijalankan, dana yang bisa ditarik ke Indonesia dari luar negeri diprediksi akan terealisasi pada Agustus-September 2016.
“Saya pikir dua minggu kita sosialisasi. Sehingga perkiraan saya uang masuk paling lambat mulai Agustus sampai September,” ucap Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, ditemui di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin, 11 Juli.
Aturan PMK, menurut Sofjan, akan keluar pada minggu ini atau minggu depan. Mengapa demikian? Hal ini karena sosialisasi baru akan dilaksanakan di pertengahan Agustus 2016. Adapun PMK yang bakal dikeluarkan menjadi stimulus bagi dana yang masuk sehingga memiliki ruang yang fleksibel untuk dimanfaatkan.
“Ada prosedurnya bagaimana supaya UKM-UKM bisa dapat fasilitas dari tax amnesty itu, juga instrumen yang lain yang bisa dimasukkan, bagaimana capital market pakai instrumen, perbankan juga pakai instrumen menggerakan ekonomi itu karena dia kan menambah modal,” ungkap Sofjan.
Uang yang banyak masuk ke Indonesia, diakui Sofjan, bisa digunakan membeli Surat Berharga Indonesia (SBI) dan lain-lain. Oleh karena itu, banyak keuntungan yang bisa digunakan dari tax amnesty tersebut.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menambahkan, pengusaha akan memanfaatkan waktu tiga bulan pertama dalam mempelajari masalah tax amnesty tersebut. ”Kami yakini kalau teman-teman pasti ambil yang pertama, periode tiga bulan pertama. Sebetulnya bukan tiga bulan, tapi 2,5 bulan terpotong Lebaran. Jadi kita akan manfaatkan secepatnya,” tutup Hariyadi.
Sebagai informasi, pelaksanaan UU Tax Amnesty yang sebentar lagi dijalani akan meraup dana segar yang datang dari luar negeri ke Indonesia sebesar Rp2.000 triliun. “Menurut saya yang bisa masuk minimal bisa dipakai Rp2.000 triliun,” tutur Sofjan.
“Deposito republik ini ada Rp 4.200 triliun yang ada di perbankan Indonesia. Setengah punya pemerintah, tapi menurut saya ada Rp1.000 triliun di dalam negeri yang belum dimasukkan ke dalam SPT, karena mereka merasa dari pada deposito sudah bayar pajak deposito 15 persen, jadi tidak usaha bayar SPT,” pungkas Sofjan.
Sumber: metortvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar