JAKARTA – Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara telah resmi menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka setidaknya memiliki 21 alasan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi atas pemberlakuan UU tersebut.
“Secara keseluruhan ada 21 alasan MK harus membatalkan UU Pengampunan Pajak,” kata Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) Sugeng Tegug Santoso saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Berikut 21 alasan UU Pengampunan Pajak harus dibatalkan, yang disampaikan pada saat pendaftaran gugatan Uji Materi UU Pengampunan Pajak.
- UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang.
- Kebijakan Tax Amnesty memberi prioritas kepada penjahat kerah putih.
- UU Tax Amnesty dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.
- UU Tax Amnesty memberikan “diskon” habis-habisan terhadap pengemplang pajak.
- UU Tax Amnesty menggagalkan program whistle blower
- UU Tax Amnesty menabrak prinsip keterbukaan informasi
- Kebijakan Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.
- UU Tax Amnesty tidak akan efektif seperti tahun 1964 dan 1986
- UU Tax Amnesty menghilangkan potensi penerimaan negara.
- UU Tax Amnesty bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin.
- UU Tax Amnesty mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak.
- UU Tax Amnesty memarjinalkan pembayar pajak yang taat.
- Pajak bersifat memaksa.
- UU Tax Amnesty aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun.
- UU Tax Amnesty memposisikan presiden dan DPR berpotensi melanggar konstitusi
- UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law).
- UU Tax Amnesty bentuk intervensi dan penghancuran proses penegakan hukum.
- UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak
- UU Tax Amnesty melumpuhkan institusi penegakan hukum.
- UU Tax Amnesty patut diduga pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka.
- UU Tax Amnesty dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar