Jakarta -Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA) digugat oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI). Dua lembaga tersebut mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menanggapi santai gugatan tersebut.
“Orang bisa menggugat, tapi saya juga punya wewenang untuk tanya apa ini orang yang menggugat SPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak-nya) sudah benar atau belum?” kata Ken ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Menurutnya, sebelum seseorang menggugat aturan soal pajak, sudah semestinya orang yang bersangkutan paham mengenai pajak. Terlebih, menurutnya orang tersebut juga harus memiliki catatan pajak yang baik.
Ia bahkan mengaku tak gentar bila gugatan atas undang-undang tersebut berlanjut hingga ke tahap persidangan. “Kalau lanjut sidangnya, saya dan Pak Menteri akan hadir,” tantang dia.
Perlu diketahui Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (TA), yang dinilai merupakan praktik legal pencucian uang. YSK meminta agar UU Tax Amnesty dibatalkan.
Pasal yang digugat antara lain Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar