Dirjen Pajak & Menkeu Bakal Datang Langsung ke Persidangan Gugatan Tax Amnesty

TAX1Metrotvnews.com, Jakarta: Gugatan terhadap UU pengampunan pajak atau tax amnesty resmi didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh penggugat, Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan kesediaannya untuk hadir langsung dalam persidangan nantinya.

“Bersedia hadir kalau digugat. Yang hadir saya sendiri dan Pak Menteri Keuangan (Bambang Brodjonegoro),” kata Ken di hadapan para anggota DPR saat rapat kerja bersama Banggar, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

Tax amnesty digugat karena dianggap menjadi “karpet merah” bagi pengemplang pajak. Ken menjelaskan, penerapan tax amnesty bukan lah untuk memfasilitasi kepentingan sekelompok orang yang disebut para pengemplang pajak, namun untuk kepentingan seluruh bangsa dan negara Indonesia.

Dengan kebijakan ini, DJP ingin membawa kembali, uang-uang milik WNI yang selama ini banyak di parkir di luar negeri dan mangkir dari kewajiban membayar pajak. Padahal, uang-uang tersebut merupakan sumber pembiayaan bagi pembangunan Indonesia.

Lagi pula, lanjut Ken, UU tersebut merupakan persetujuan dari DPR dalam Sidang Paripurna. “Itu keputusan paripurna, Jadi ya yang tergugat semua pihak (yang menyepakatinya,” jelas Ken.

Pagi tadi, YKS dan SPRI mendaftarkan gugatan terhadap UU tax amnesty ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diterima dengan nomor pendaftaran No.158-0/PAN.MK/VII/2016. Ketua YSK, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, ada beberapa pasal yang diminta untuk diuji materikan (judicial review) oleh MK. Pasal itu antara lain, pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

 

Sumber: metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar