Empat PMK Tax Amnesty Terbit Kamis Ini

JAKARTA. Pemerintah akan segera merilis empat aturan turunan dari Undang – Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi, empat autan turunan yang rencananya dirilis Kamis (14/7) tersebut berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Keempat PMK itu akan mengatur hal terkait pelaksanaan teknis UU Pengampunan Pajak. Pertama, PMK terkati penunjukan bank persepsi dalam kaitannya dengan pelaksanaan repatriasi asset.

Seperti diketahui, salah satu tujuan UU Pengampunan Pajak adalah mendorong repatriasi asset yang selama ini disimpan di luar negeri dan tidak pernah dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. “Di PMK akan disebutkan nama-nama bankny,” kata Ken, Rabu (13/7).

Ketiga, PMK yang mengatur tentang tata cara investasi dana hasil repatirasi aset. Nantinya semua aset yang dialihkan k edalam negerti alias repatriasi akan disimpan di berbagai instrument investasi.

PMK ketiga ini akan mengatur mengenai pelaksanaan penempatan dana-dana tersebut, di antaranya melalui bank pesepsi yang telah ditunjuk. Bank persepsi nanti akan menyalurkan dana masuk ke dalam macam-macam keranjang investasi, termasuk proyek infrastruktur, dan Surat Berharga Negara.

Keempat, PMK yang akan mengatur tentang pendelegasian wewenang. Pendelegasian wewenang ini ada kaitannya dengan pelaksanaan teknis UU Pengampunan Pajak yang dilakukan oleh sejumlah Kantor Pajak di daerah dan luar negeri.

Keempat PMK ditargetkan bisa dikeluarkan pada Kamis (14/7) ini. Ken mengaku, sudah menandatangani draf PMK tersebut dan sudah diserahkan kembali ke Menteri Kuangan untuk difinalkan. PMK terbit menyusul ditandatanganinya UU Pengampunan Pajak oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016.

Selain menyelesaikan payung hukum dan aturan teknis, pemerintah juga sudah menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk melakukan sosialisasi tentang kebijakan ini.

Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Kemkeu Luky Alfirman bilang, para konsultan pajak memiliki pengetahuan yang dapat menjembatani pemerintah dan masyarakat. “Konsultan pajak bisa menyampaikan ke klien maupun ke masyarakat tentang tax amnesty. Jadi tersampaikan baik, tidak salah pengertian,” katanya.

Penulis: Asep Munazat Z, Adinda Ade M

Sumber: Harian Kontan, 14 Juli 2016 hal 2

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar