INILAHCOM, Jakarta – Ini masih seputar implementasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang undang-undangnya baru saja diketok palu DPR.
Anggota Komisi IX DPR Ecky Awal Mucharam mengingatkan, dana repatriasi dari program tax amnesty, jangan sampai menjadi uang panas ke depannya.
“Fraksi PKS mendorong pemerintah agar dana repatriasi tersebut jangan sampai menjadi ‘hot money’ dalam bentuk investasi pasar uang yang bisa tiba-tiba keluar dan mengganggu stabilitas sistem keuangan,” kata Ecky dalam rilis kepada media di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Ecky, PKS tidak menginginkan dana hasil pengampunan pajak menjadi sumber aktivitas perekonomian yang memicu bubble (gelembung), karena pergerakan spekulatif di sektor properti.
Dia mengemukakan, jika dana repatriasi tersebut ditampung melalui Surat Berharga Negara (SBN), maka Fraksi PKS menilai harus ada SBN khusus dengan imbal hasil yang tidak lebih tinggi dari tarif tebusan repatriasi.
“Repatriasi harus benar-benar ada masuk dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke dalam dengan masa holding period harus lebih lama yaitu minimal lima tahun,” paparnya.
Ecky juga berpendapat, pasal yang mengatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana, bakal rawan disalahgunakan.
Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan segera menyosialisasikan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty terutama kepada para pemilik dana yang masih menyimpan dananya di luar negeri.
“Alhamdulillah, tadi sudah diberi persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal menyosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang yang ditaruh di luar negeri,” kata Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.
Presiden Jokowi menyebutkan, dirinya sudah memerintahkan menteri-menteri untuk menindaklanjutinya. Demikian juga dengan pihak lain seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga segera menyiapkan aturan pelaksana maupun sosialisasi kebijakan pengampunan pajak seusai rapat paripurna DPR RI menyepakati RUU Pengampunan Pajak untuk disetujui menjadi UU. “Saat ini aturan pelaksana UU dan sosialisasi untuk memudahkan wajib pajak mengikuti program ini sedang kami siapkan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Bambang menjelaskan kebijakan repatriasi modal ini bermanfaat guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum melaporkan aset maupun modalnya di luar negeri kepada otoritas pajak untuk ikut berpartisipasi menggerakkan roda perekonomian.
Sumber: inilah.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar