Jakarta -Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) akan mulai melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai 18 Juli 2016. Tax amnesty ini menjadi instrumen sumber pertumbuhan ekonomi pemerintah.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan tahun ini dan tahun depan, kondisi perekonomian global tidak pasti. Sehingga sulit bagi pemerintah Indonesia untuk mencari sumber dana asing (capital inflow) untuk masuk ke dalam negeri. Jadi tax amnesty ini akan menjadi alat untuk mendatangkan dana segar dari luar negeri ke dalam negeri.
Sumber dananya, adalah dari uang milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.
Bambang juga menjelaskan, Indonesia butuh dana segar karena rasio pinjaman terhadap PDB masih rendah, yaitu sekitar 30-40%. “Ini yang terendah di ASEAN. Singapura itu sudah 200%. Artinya jumlah kredit perbankan Singapura lebih besar dari PDB,” ujar Bambang, dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Dalam pertemuan ini hadir Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Juru Bicara Presiden Johan Budi.
Bambang melanjutkan penjelasannya, sulit untuk menggenjot kredit perbankan karena rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (DPK) pada bank di Indonesia sudah tinggi, yakni di atas 90%. Jadi perlu dana segar yang diharapkan bisa datang dari repatriasi hasil tax amnesty. Kredit perbankan ini bisa menggenjot perekonomian Indonesia, di tengah lesunya perekonomian global.
“Capital inflow adalah cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Lewat tax amnesty, kita bisa merebut kembali devisa dan dana yang harusnya menjadi hak kita,” kata Bambang.
Memang banyak dana-dana milik eksportir yang menjual barang dari Indonesia, namun justru disimpan di luar negeri. Dana-dana seperti ini yang diincar oleh pemerintah. Apalagi dana tersebut tidak dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak.
“Banyak dana WNI di luar negeri itu tidak salah. Yang tidak pas adalah mereka kembangkan aset di luar negeri tapi tidak dilaporkan di SPT,” kata Bambang.
Selain itu, dampak lain yang akan timbul dari tax amnesty ini adalah perubahan posisi kepemilikan investor asing dalam surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah.
Saat ini, 60% investor pemegang SUN adalah asing, dan Bambang mengatakan, kebanyakan dari mereka berasal dari Singapura yang bisa dipastikan milik WNI. Kemudian posisi investasi asing (penanaman modal dalam negeri/PMDN) juga akan mengalahkan posisi investasi asing (penanaman modal asing/PMA). Karena yang selama ini tercatat sebagai investasi asing, ternyata adalah investor lokal.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar