JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, ada empat kategori warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dana di luar negeri. Yakni koruptor, ritel, deposan besar dan perusahaan transfer pricing.
“Yang pertama (koruptor) itu ada (yang simpan di luar negeri), tapi kecil,” ,” tegas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Menurut Jokowi, koruptor tidak akan memanfaatkan tax amnesty. Selain itu, nilai aset koruptor di luar negeri, kata dia, tidak lebih dari 5 persen dari total aset WNI yang berada di luar negeri, yang sebesar Rp4.000 triliun.
Dia menegaskan, tiga kategori lain yang akan memanfaatkan tax amnesty. “Koruptor tidak akan masuk. Kalau itu diisukan, tidak mungkin,” ungkap dia.
Jokowi juga menegaskan, tax amnesty tidak akan memberikan karpet merah kepada koruptor. Menurutnya, amnesti pajak hanya mengampuni tindak pidana pajak.
“Tax amnesty itu, pada intinya akan menghapuskan tunggakan pajak, membebaskan sanksi administrasi pajak dan menghapuskan sanksi pidana pajak,” kata dia.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar