Penggugat Tax Amnesty Akui Belum Lapor SPT

4e552-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesia

UU Pengampunan Pajak telah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK).

Namun, gugatan ini ditanggapi dingin oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurut Ken, sang penggugat mestinya melakukan pengecekan terhadap SPT Tahunan sebelum melakukan gugatan.

Hal ini pun segera ditanggapi oleh penggugat, yaitu Ketua Yayasan Satu Keadilan sebagai Penggugat Undang Undang Tax Amnesty Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, dirinya memang tidak melakukan pelaporan SPT sejak tahun 2015 lalu.

“Saya sudah lapor SPT sampai 2014. Tahun 2015 saya belum lapor. Tapi kan itu belum lewat sampai September,” kata Sugeng dalam acara diskusi mengenai UU Tax Amnesty di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Tanggapan ini pun didukung oleh Anggota Komisi XI DPR RI Ecky A Muharram. Menurut Ecky, seharusnya Dirjen Pajak tidak melakukan ancaman terhadap penggugat. Sebab, hal ini akan melanggar norma demokrasi di Indonesia. “Enggak usah takut,” tegasnya.

Sumber: OKEZONE

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar