UU Pengampunan Pajak telah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan Yayasan Satu Keadilan (YSK).
Namun, gugatan ini ditanggapi dingin oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Menurut Ken, sang penggugat mestinya melakukan pengecekan terhadap SPT Tahunan sebelum melakukan gugatan.
Hal ini pun segera ditanggapi oleh penggugat, yaitu Ketua Yayasan Satu Keadilan sebagai Penggugat Undang Undang Tax Amnesty Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, dirinya memang tidak melakukan pelaporan SPT sejak tahun 2015 lalu.
“Saya sudah lapor SPT sampai 2014. Tahun 2015 saya belum lapor. Tapi kan itu belum lewat sampai September,” kata Sugeng dalam acara diskusi mengenai UU Tax Amnesty di Restoran Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Tanggapan ini pun didukung oleh Anggota Komisi XI DPR RI Ecky A Muharram. Menurut Ecky, seharusnya Dirjen Pajak tidak melakukan ancaman terhadap penggugat. Sebab, hal ini akan melanggar norma demokrasi di Indonesia. “Enggak usah takut,” tegasnya.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar