JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).
Seperti dilansir Setkab, Jakarta, Jumat (15/7/2016), Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, ada delapan jenis sarana investasi yang dapat dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty.
Pertama, Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN). Kedua, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah. Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi.
Kelima, obligasi perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Terakhir, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai undang-undang.
Menkeu menegaskan, jangka waktu investasi tersebut berlaku paling singkat selama tiga tahun.
“Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrument keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun,” tegasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar