Pertamina Akan Terbitkan Obligasi Serap Dana Tax Amnesty

ilustraipajak2Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno meminta PT Pertamina (Persero) menyerap dana-dana hasil pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pertamina diminta menerbitkan surat utang (obligasi) dan mengecek beberapa potensi investasi yang dapat menyerap dana hasil repatriasi.

“Kami diminta mengecek beberapa potensi investasi terkait potensi dana tax amnesty, bentuknya akan sangat beragam, tidak hanya terfokus pada surat utang,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro saat dihubungi detikFinance, Jumat (15/7/2016).

Sejauh ini, Pertamina masih mengkaji aksi korporasi apa saja yang akan dilakukan untuk menampung dana hasil tax amnesty, selain penerbitan surat obligasi.

“Masih kami cermati semua potensi investasi yang ada agar penyerapan dana optimal bagi percepatan investasi perusahaan,” ujar Wianda.

Nantinya, dana-dana repatriasi yang diserap tersebut akan digunakan untuk mendukung proyek-proyek Pertamina. Pertamina sendiri hingga 2025, memiliki berbagai proyek migas seperti kilang minyak hingga kegiatan hulu migas.

“Pertamina sendiri hingga 2025 membutuhkan dana investasi lebih dari US$ 40 miliar, terutama untuk kilang baru US$ 10-12 miliar, peningkatan kapasitas dan kompleksitas 4 kilang RDMP US$ 20 miliar. Juga tentunya peningkatan produksi hulu dalam secara organik dan anorganik melalui merger dan akuisisi, dan optimalisasi blok-blok terminasi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, beberapa BUMN telah diminta melakukan aksi korporasi untuk menampung dana repatriasi milik WNI perorangan dan badan dari luar negeri. Misalnya PT PP (PP), PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga (JSMR), dan PT Krakatau Steel (KRAS) menggunakan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue.

Sedangkan PT Waskita Karya Tbk (WIKA) akan menerbitkan surat utang dan melepas sebagian saham anak usahanya ke pasar modal. Sementara Jasa Marga juga berencana menerbitkan obligasi.

 

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar