Apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang terlalu tajam akibat masuknya dana WNI dari luar negeri ke Tanah Air, sebagai dampak dari penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), berpotensi menurunkan daya saing produk ekspor Indonesia.
Presiden Joko Widodo mengemukakan hal itu dalam diskusi yang membahas kebijakan pengampunan pajak dengan editor ekonomi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14,7). “Penguatan rupiah (karena tax amnesty) pasti. Tapi kita takut juga kalau rupiah terlalu kuat. Karena daya saing atau competitiveness produk ekspor kita berkurang,” jelas Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7).
Bank Indonesia (BI) melaporkan penguatan kurs rupiah sejak awal tahun hingga 13 Juli 2016 mencapai 5,27 persen, dipicu perbaikan fundamental ekonomi domestik dan derasnya dana masuk setelah disahkannya UU Pengampunan Pajak. Pada penutupan perdagangan di pasar spot, Kamis, rupiah berada di posisi 13.073 per dollar AS.
Apresiasi rupiah terhadap dollar AS membuat harga jual produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal, sehingga mengikis daya saing di mata negara importir. Di sisi lain, penguatan rupiah menyebabkan harga barang impor menjadi lebih murah sehingga bisa merangsang kenaikan impor.
Presiden mengungkapkan saat ini banyak negara yang berlomba-lomba melemahkan nilai tukar mata uangnya agar produk ekspornya bisa bersaing. Ini yang dilakukan Tiongkok, sebagai salah satu negara eksportir besar dunia.
Meski begitu, Jokowi mengatakan pemerintah tidak bisa menolak arus uang yang masuk hasil repatriasi dari kebijakan tax amnesty itu. Menurut Presiden, selain penguatan rupiah, dampak lain dari penerapan kebijakan itu adalah menambah penerimaan negara. Dalam APBN-P 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari tebusan pengampunan pajak sebesar 165 triliun rupiah.
Di samping itu, kebijakan tersebut bakal meningkatkan cadangan devisa negara. Hingga akhir Juni lalu, BI mencatat cadangan devisa sebesar 109,8 miliar dollar AS, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 103,6 miliar dollar AS.
Dampak lain dari masuknya aliran dana repatriasi adalah likuiditas perbankan bakal bertambah. “Namun penambahan likuiditas ini harus dikelola dan disalurkan,” kata Jokowi. Berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, jumlah dana repatriasi hasil pengampunan pajak bisa mencapai 1.000 triliun rupiah. Menurut perhitungan pemerintah, aset WNI yang berada di negara tax haven atau pajak rendah berkisar 4.300 triliun rupiah.
Menanggapi penguatan rupiah itu, Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan pihaknya akan menjaga nilai tukar sesuai dengan fundamentalnya. Rupiah juga tidak akan dibiarkan terlalu kuat.
“Kita di BI kalau pun ada capital inflow yang membuat tersedia valas yang besar, bikin rupiah menguat, BI akan jaga sesuai fundamentalnya. Kita tentu akan jaga itu,” ungkap Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis. “Kita juga tidak ingin terlalu kuat, kita jaga di nilai fundamentalnya kalau rupiah menguat,” tegas dia.
Berbagai Risiko
Gubernur BI juga mengingatkan berbagai risiko tetap harus diwaspadai ke depannya. Di antaranya terkait dengan suku bunga acuan AS yang besar kemungkinan akan dinaikkan pada tahun depan. Ini akan membawa dana di pasar keuangan kembali ke AS. “Dengan kenaikan fed fund rate maka akan membawa dana itu kembali ke AS,” ungkap Agus.
Risiko lainnya adalah sisi perlambatan ekonomi Tiongkok yang masih akan berlanjut dan referendum Inggris yang memutuskan untuk keluar dari Uni Eropa. “Hal-hal tersebut akan menjadi risiko bagi pasar keuangan global, termasuk Indonesia,” imbuh dia.
Secara terpisah, ekonom UGM, Revrisond Baswir, menyarankan agar pemerintah, perbankan, BUMN, dan dunia usaha fokus untuk bisa menahan dana repatriasi ini dalam jangka waktu lama.
“Yang penting bagaimana tax amnesty sukses dan dana bisa bertahan lama di dalam. Kalau nanti cuma tiga bulan masuk bikin rupiah sangat kuat lalu pergi lagi bikin rupiah drop ke dasar ini masalah sesungguhnya,” kata Revrisond.
Sumber : KORAN JAKARTA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar