Bank Asing Bisa Buat WP Nyaman Ikuti Pengampunan Pajak

Bank Asing Bisa Buat WP Nyaman Ikuti Pengampunan PajakMetrotvnews.com, Jakarta: Banyak yang mempertanyakan alasan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memasukkan bank asing dalam daftar bank persepsi yang bertindak sebagai gateway dan penampung dana repatriasi tax amnesty.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan alasan mengapa bank dengan kepemilikan mayoritas asing atau yang membuka cabang di Indonesia perlu dimasukkan dalam daftar tersebut. Menurut dia, alasannya tentu dengan melihat kemungkinan para pemilik dana yang selama ini menaruh dananya di luar negeri untuk cenderung memilih bank internasional untuk menyimpan asetnya.

“Mereka akan menaruh dana di bank-bank internasional ketika memindahkan atau merepatriasikan dananya ke dalam negeri,” kata Bambang dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Mantan Dekan FE UI ini ingin memberikan kenyamanan pada pemilik dana untuk memindahkan dananya ke dalam negeri. Dia berpendapat bahwa konsep dasar tax amnesty yang sesungguhnya adalah repatriasi dana.

“Saya ingin memberikan kenyamanan yang maksimal,  agar dana itu masuk ke Indonesia, buat kita yang paling penting adalah dana itu masuk ke Indonesia. kenyamanan itu salah satunya ditimbulkan oleh ikutnya bank-bank asing itu,” jelas dia.

Namun, masuknya bank asing juga bukan tanpa syarat. Bank asing harus memenuhi syarat khusus yang lebih kompleks dari syarat yang ditentukan untuk bank lokal. Pertama, bank tersebut harus menandatangani kontrak kesepakatan dengan Kementerian Keuangan bahwa mereka harus mau membuka akses data  untuk dimonitor.

Kedua, bank-bank asing ini juga akan diminta untuk ikut mempromosikan tax amnesty khususnya repatriasi dan mereka tak bisa menolak. Terakhir, harus ada pernyataan dari pemilik modal di luar negeri mendukung kebijakan ini. Kalau seluruh syarat ini tak dapat dipenuhi, maka mereka tak bisa menjadi bank persepsi.

“Artinya kalau mereka mau ikut jadi bank persepsi untuk repatriasi, tapi di sisi lain masih mmbujuk WNI untuk simpen duit disana melalui fasilitas privat banking, maka kita enggak segan-segan mencoret bank, dan memberikan rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank,” jelas Bambang.

Sumber : Metrotvnews

Penulis: Suci Sedya Utami

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar