Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah telah resmi menetapkan 19 perusahaan sekuritas (broker) menjadi penampung dana repatriasi yang dihasilkan dari pengampunan pajak (tax amnesty). Sebanyak 19 broker, menurut Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio merupakan usulan dari bursa dengan memenuhi beberapa persyaratan, seperti modal.
“Nantinya broker akan buka stand dalam menawarkan produknya di bursa. Sudah 19 broker ditunjuk, hari Kamis 19 broker akan buka booth, booth itu akan kita buka satu bulan,” ungkap Tito, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Meski sudah ditunjuk untuk menampung, diakui Tito, sebanyak 19 perusahaan tersebut bisa batal. Pembatalan terjadi, jika ada broker yang terkena suspensi.
“Satu-satunya yang pasti dalam hidup ini perubahan, karena itu kan bukan undang-undang (UU). Bisa saja perubahan pergantian gara-gara tidak laporan, tidak prestasi, dia disuspensi,” jelas Tito.
Di tempat yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menambahkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi ke-19 broker yang ditunjuk menampung dana tax amnesty, seperti mereka merupakan Anggota Bursa (AB), perusahaan tidak pernah diberikan sanksi suspensi, dan harus mengelola rekening dana nasabah (RDN) ritel.
“Perusahaan efek juga harus miliki minimum MKBD rata-rata 2015 sebesar Rp75 miliar, dan minimum laba usaha. Ketika perusahaan mengalami kerugian, maka mereka akan tereliminasi,” tukas Alpino.
Sebagaimana diketahui, nama perusahaan yang ditunjuk langsung oleh pemerintah dalam menampung dana tax amnesty sebagai berikut:
A. Broker:
1. PT Sinarmas Sekuritas.
2. PT Panin Sekuritas.
3. PT CLSA Indonesia.
4. PT Mandiri Sekuritas.
5. PT CIMB Securities Indonesia.
6. PT Trimegah Securities Tbk.
7. PT RHB Securities Indonesia.
8. PT Daewoo Securities Indonesia.
9. PT Bahana Securities.
10. PT Indo Premier Securities.
11. PT UOB Kay Hian Securities.
12. PT BNI Securities.
13. PT Sucorinvest Central Gani.
14. PT Danpac Sekuritas.
15. PT Panca Global Securities Tbk.
16. PT MNC Securities.
17. PT Pacific Capital.
18. PT Mega Capital Indonesia.
19. PT Pratama Capital Indonesia.
Sumber : Metrotvnews.com
Penulis : Dian Ihsan Siregar
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan