OJK: Jumlah Bank Persepsi Tax Amnesty Berpeluang Bertambah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi jumlah bank yang bertidak sebagai bank persepsi pengelola dana atas amnesti pajak (tax amnesty) berpotensi bertambah. Adapun dua bank yang berpeluang ikut berpartisipasi ke depan adalah, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016 disebutkan beberapa persyaratan bagi bank yang masuk kualifikasi sebagai bank persepsi amnesti pajak. Syarat tersebut antara lain, merupakan bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV, lalu memiliki izin atas layanan pengelolaan (trustee), bank kustodian, atau menjadi administrator rekening dana nasabah (RDN).

Adapun, ungkap Nelson, hingga Selasa (19 Juli 2016) malam, ada sebanyak yang 18 bank berkenan menandatangani bila ditunjuk sebagai bank persepsi tax amnesty. Penunjukkan akan dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) melalui SK (surat keputusan) kepada masing-masing bank.

“Cuma mungkin kalau seminggu lagi bank seperti BTN bisa selesai mengurus izin RDN, ya bisa saja Menkeu menambahkan mereka sebagai bank persepsi,” ujar dia ketika ditemui di Jakarta (Rabu/7).

Selain BTN, menurut Nelson, bank lain yang sedang berupaya memenuhi syarat sebagai bank persepsi tax amnesty adalah BTPN. Namun ke depan, bank yang saat ini masih di golongan BUKU II pun tidak menutup kemungkin masuk ke sebagai bank persepsi.

“Hal itu sudah pernah diutarakan Menkeu kita, bank kategori BUKU II bisa masuk ke bank persepsi kalau bank itu masuk ke BUKU III,” jelas Nelson

Sumber : beritasatu.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar