Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono menilai pentingnya relaksasi dan kemudahan dalam transaksi dana repatriasi yang masuk dari hasil pengampunan pajak atau tax amnesty ke bank persepsi. Dia meminta agar ada relaksasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, relaksasi ini diperlukan mengingat jangka waktu kebijakan tax amnesty hanya berlaku selama sembilan bulan. Sebagai usulan, Maryono berharap DPR RI dan Pemerintah membuat aturan atau pasal baru dalam kebijakan tax amnesty tersebut.
“Ini masalah krusial karena hanya sembilan bulan, mohon DPR pikirkan masalah ini. BI juga misalnya bagaimana hedging karena dana-dananya valas, juga aturan private banking karena dana yang masuk cukup besar. Kami usul apakah ada aturan baru atau pasal lain terkait relaksasi ini,” ujar Maryono di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Di tempat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyetujui usulan Maryono. Sebab dalam transaksi perbankan, bila ada uang masuk dalam jumlah besar di luar kebiasaan, maka akan terekam sebagai transaksi mencurigakan dan datanya masuk ke PPATK.
“Sekarang ini yang kami sudah bicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu penanganan lebih lanjut masalah pelaporan ke PPATK terkait masalah transaksi-transaksi yang mencurigakan. Artinya, yang keluar pola (kebiasaan) dari pemilik rekening,” tutur dia.
Nelson menegaskan agar dana yang masuk di luar pola kebiasaan harus dilaporkan agar tidak terjadi adanya kecurigaan. Sementara dalam Undang Undang (UU) Tax Amnesty, data repatriasi hasil tax amnesty merupakan data rahasia kecuali bagi Kemenkeu.
“Diharapkan ini segera diselesaikan, apakah ini akan dilaporkan atau tidak. Kalau dilaporkan bisa saja menabrak dari sisi kerahasian perbankan. Dalam proses kesiapan, kita belum lihat akan ada realisasi dana masuk. Tapi persiapan-persiapannya perlu dilakukan terkait permasalahan PPATK,” pungkas Nelson.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar