Singapura Ingin Tahan Dana Indonesia, Ini Kata Menko Darmin

amnestytaxJakarta – Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang baru dituangkan dalam bentuk Undang-Undang oleh pemerintah Indonesia, nampaknya membuat Singapura khawatir. Mengingat, sudah menjadi rahasia umum banyak dana yang mengalir ke negara tersebut dari Tanah Air.

Negara tetangga tersebut kabarnya mengeluarkan insentif membayarkan pajak deklarasi yang besarannya empat persen. Dengan tujuan, agar pengusaha asal Tanah Air yang memiliki investasi di Singapura hanya melakukan deklarasi dana dan aset yang dimiliki saja, sehingga tidak melakukan repatriasi atau membawa pulang dananya ke Indonesia.

Ditanyakan mengenai kebijakan Singapura tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mewakili pemerintah mengatakan tidak ambil pusing dengan kebijakan negara lain. Apalagi, kebijakan yang belum divalidasi kebenarannya.

“Itu kan kata orang. Kita belum tahu persisnya bagaimana praktiknya dan setiap negara punya kebijakannya. Kita punya kebijakan kita, kenapa jadi pusing,” kata Darmin yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7).

Sedangkan, ketika ditanya tanggapannya mengenai UU Tax Amnesty yang dianggap upaya melindungi pengemplang pajak, Darmin enggan menanggapi.

Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak saja belum resmi diberlakukan sehingga belum jelas implementasinya.

“Nantilah, kalau sudah mulai (pengampunan pajak). Jangan‎ ditanggapi di sini. Nanti malah berdebat di koran,” respon Darmin.

Sebelumnya, kabar mengenai kekhawatiran Singapura dikatakan oleh Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, untuk menahan pindahnya dana dari Singapura ke Indonesia, pemerintah negeri singa itu menawarkan insentif kepada Warga Negara Indonesia. Dengan harapan, tidak ada perpindahan dana atau aset.

“Pada dasarnya itu insentif, bagaimana untuk menarik pengusaha Indonesia supaya dia boleh deklarasi, tapi jangan repatriasi. Jadi supaya dananya jangan masuk ke Indonesia,” ‎kata Shinta, awal pekan ini.

Shinta mengungkapkan insentif tersebut adalah berupa membayarkan tarif uang tebusan atas harta yang ingin dideklarasikan. Dengan perhitungan, untuk periode tiga bulan pertama, tarif uang tebusan atas harga deklarasi luar negeri sebesar 4 persen.

Sementara itu, di Tanah Air, kebijakan pengampunan pajak dianggap upaya melindungi para pengusaha pengemplang pajak. Sebab, dalam Pasal 20 UU No.11 tahun 2016 tersebut disebutkan bahwa data atau informasi yang terungkap tidak dapat dijadikan sebagai dasar atau bukti permulaan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak (WP) atas tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Padahal, Bank Indonesia (BI) sendiri mengungkapkan bahwa data pengampunan pajak berasal dari traksaksi ilegal.

Atas dasar itu, dengan adanya pasal ini, aset apapun dari tindak pidana apapun tidak dapat dijadikan bukti permulaan apabila dimasukkan dalam daftar aset yang dimohonkan pengampunan.

Oleh karena itu, diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU yang belum lama disahkan tersebut oleh Yayasan Satu Keadilan.

Novi Setuningsih/FMB

Suara Pembaruan

 

Sumber: beritasatu.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar