Jokowi Bujuk Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

10MEDAN – Presiden Joko Widodo menekankan kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan Program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017.

Kata Jokowi, masa pengampunan pajak tidak akan diperpanjang setelah waktu tersebut.

“Kita tahun 64 pernah mencoba tax amnesty tapi gagal karena G 30 S (PKI). Tahun 84 coba lagi, tapi juga gagal. Sekarang saya ingin tax amnesty tidak lagi gagal. Tax amnesty kali ini harus berhasil,” ujarnya, saat menghadiri Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Hotel Santika Dwiyandra, Medan, Kamis petang (21/7/2016).

Jokowi nampaknya benar-benar tak ingin hajatannya ini gagal. Ia menegaskan, bahwa pelaksanaan pengampunan pajak ini akan diawasi sendiri olehnya.

“Pelaksanaannya akan saya awasi sendiri. Saya bentuk satgas sendiri. Ada Menteri Keuangan juga. Lewat intelijen dan BPKP nanti juga saya awasi,” katanya.

Pada sosialisasi kemarin, Jokowi juga menyadari adanya keraguan wajib pajak terhadap UU Pengampunan Pajak. Menanggapi itu, ia mencoba meyakinkan, bahwa payung hukum tersebut sangat kuat meskipun digugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Di Indonesia ini apa yang gak digugat? Tenang saja. Pemerintah dan kementerian akan sangat all out untuk hal ini. Di Indonesia ini digugat sudah biasa,” ujarnya.

Secara spesifik, Jokowi juga menekankan kepada para wajib pajak untuk mengungkap harta yang selama ini disembunyikan, khususnya di luar negeri.

Sebagaimana diketahui, untuk memperoleh pengampunan pajak, wajib pajak harus memenuhi syarat antara lain mengungkap harta tersembunyi, di samping harus melakukan repatriasi aset ke dalam negeri.

“Karena toh nanti, tahun 2018, sudah ada yang nama keterbukaan informasi internasional. Disembunyikan pun sekarang, nanti juga bakalan harus dibuka ke publik. Mending sekarang saja. Nanti kalau sudah ada keterbukaan informasi internasional belum tentu ada tax amnesty lagi,” katanya.

Sebagai bentuk persuasi, Jokowi menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak yang mengikuti tax amnesty akan dijamin aman, bahkan tidak akan pernah dijadikan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan dan tidak dapat diminta atau diberikan kepada siapapun.

“Kalau ada petugas pajak yang membocorkan, hukumannya lima tahun (penjara),” tegasnya.

Jokowi mengimbuhkan, pengampunan pajak akan menciptakan penguatan nilai tukar rupiah, meningkatkan cadangan devisa negara, likuiditas perbankan, dan penerimaan negara jangka panjang dan pendek.

Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro mengatakan, fokus kebijakan pengampunan pajak ini terutama adalah repatriasi (pemulangan kembali) aset atau harta kekayaan milik warga Indonesia yang ada di luar negeri. Ia sebutkan, setidaknya ada Rp 5000 triliun aset WNI yang akan segera dideklarasikan.

“Di mana 1000 di antaranya akan direpatriasi (dibawa masuk) ke Indonesia segera. Dengan demikian itu akan membuat penerimaan pajak kita meningkat di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Dan itu bisa menggerakkan perekonomian kita mulai tahun ini. Kalau melihat perkembangan sejauh ini, kami optimis,” katanya.

Sumut sendiri dilihat Bambang sebagai daerah yang terdapat banyak pemilik harta di luar negeri. Meski tak menyebutkan angka, ia bilang bahwa banyak pengusaha di Sumut yang hartanya di luar negeri.

“Sumut ini potensinya luar biasa. Saya melihat di Sumut banyak pengusaha yang bergelut di berbagai bidang yang asetnya banyak di negara tetangga. Mudah-mudahan bisa dilaporkan dan segera dibawa kembali ke Indonesia,” katanya.

Ditambahkan Bambang, jangka waktu bagi wajib pajak yang hartanya diungkap atau direpatriasi ke Indonesia adalah minimal tiga tahun.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menambahkan, kedatangan pihaknya ke Sumut bukan berarti bahwa Sumut termasuk daerah tempat para penunggak pajak.

“Tax amnesty untuk semua lapisan masyarakat. Bukan hanya untuk Sumut. Mana ada orang menunggak. Yang ada orang lupa. Kalau nunggak itu kalau sudah ada pemeriksaan, kalau gak ya gak ada,” katanya.

Sumber : tribunnews.com

Penulis : Abul Muamar

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar