Jokowi Tegaskan Tax Amnesty Hanya Urusan Pajak

JAKARTA – Presiden Jokowi (Jokowi) menjelaskan, program tax amnesty atau amnesti pajak itu adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Kedua, dengan tax amnesty nanti bisa dilakukan pembebasan sanksi administrasi.

“Ini hanya urusan pajak. Jadi kalau ada orang yang mengatakan ke mana-mana, keliru besar, ini hanya urusan pajak,” tegas Jokowi seperti dilansir Setkab, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Yang ketiga, lanjut Presiden, pembebasan sanksi pidana perpajakan. Kemudian penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan jadi amnesty pajak.

Kemudian syarat mengikuti amnesti pajak, menurut Presiden Jokowi, itu gampang. Ia menyebutkan, kalau kita punya uang di bawah bantal, yang belum dilaporkan segera laporkan.

“Kalau punya Rp2 triliun, laporkan Rp2 triliun. Atau punya simpanan di luar negeri Rp100 miliar ya disampaikan. Ini mumpung ada UU Tax Amnesty yang memayungi,” jelas Presiden.

Kemudian kalau punya aset di luar, lanjut Presiden, kalau asetnya gedung silakan di-declare, disampaikan bahwa punya apartemen dua di Singapura, misal, silakan disampaikan dalam formulir nantinya. Kalau punya deposito di BPI, Hong Kong misalnya punya Rp500 miliar, silakan disampaikan.

Presiden juga menegaskan, yang ikut amnesti pajak ini tidak sedang berperkara dan menjalani hukuman pidana perpajakan.

“Kalau sudah mendeklarasikan punya aset, punya uang, kemudian bayar, uang tebusannya juga sangat rendah sekali. Kenapa begitu, yang kita inginkan adalah agar uang ini masuk, dipakai buat apa, ya dipakai untuk pembangunan negara kita,” kata Presiden.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar