BANJARMASIN -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menyediakan loket khusus untuk melayani wajib pajak yang mengurus tax amnesty.
“Setiap KPP nantinya akan ada loket khusus untuk melayani wajib pajak sehingga terjamin kerahasiaannya,” kata Kepala Ditjen Pajak Wilayah Kalselteng Imam Arifin saat berkunjung ke Banjrmasin Post Group, Kamis (21/7/2016).
Petugas pajak juga akan ditempatkan di bank yang ditunjuk melayaninya.
Yang disasar dalam program ini adalah semua kalangan, tak hanya pengusaha besar, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) juga.
Pokoknya semua pelaku usaha, termasuk kegiatan usaha jual beli, dapat warisan dan sewa rumah juga harus bayar pajak.
Wajib pajak diminta untuk melaporkan hartanya secara benar.
Sumber : tribunnews.com
Penulis : Sudarti
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar