KPP Pratama Pekalongan Targetkan Rp165 Triliun

32032-pengertian2btax2bamnestyKOTA PEKALONGAN – Menanggapi target pemerintah senilai Rp165 Triliun mengenai program Tax Amnesty alias pengampunan pajak, KPP Pratama Pekalongan turut gencar melakukan sosialisasi berupaya maksimalkan potensi yang ada.

Dari jumlah wajib pajaknya yang berkisar diangka 180 ribu wajib pajak yang terdiri dari 33 ribu wajib pajak Kota Pekalongan, 52 ribu untuk Kabupaten Pekalongan dan 95 ribu wajib pajak Kabupaten Pemalang, KPP Pratama Pekalongan siapkan fasilitas penunjang untuk maksimalkan potensi keberhasilan program pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak tersebut.

“Kami sudah siapkan ruangan terpisah untuk menjaga privasi wajib pajak, juga sediakan tim khusus seperti tim penerima dan juga tim peneliti untuk memastikan apakah syarat formal terpenuhi. Insyaallah KPP Pratama Pekalongan mulai Senin depan siap. Nanti kita tinggal melakukan sosialisasi kepada wajib pajak dengan bekerja sama dengan pemerintah baik Pemerintah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang, juga kita kerjasama dengan para pengusaha yang ada, REI, UMKM, dan sebagainya,” tutur Kepala KPP Pratama Pekalongan, Taufik Wijiyanto.

Secara umum, persyaratan wajib pajak untuk mengikuti Tax Amnesty sendiri yaitu wajib pajak harus mendiklarasikan harta yang belum dilaporkan dengan membuat daftar rincian harta, membayar tebusan, hingga melunasi tunggangan pajak. “Itulah mengapa wajib pajak harus datang ke KPP untuk mengikuti Tax Amnesty,” imbuhnya.

“Tujuannya jelas, penerimaan jagka pendek, reprasiasi, uang yang ada di luar negeri bisa dibawa masuk yang nantinya bisa menggerakkan perekonomian nasional dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih bagus. Jika Tax Amnesty berjalan nantinya memungkinkan adanya perbaikan reformasi perpajakan, perbaikan undang-undang perpajakan, PPH dan juga PPN dan termasuk sistem pajak dari direktorat pajak menjadi badan penerimaan pajak yang akan lebih terbuka. Tax Amnesty ini sendiri akan lebih menarik karena penggunaannya hanya untuk kepentingan pajak, tidak untuk penegak hukum lain, tidak untuk kepolisian atau pengadilan, artinya data tersimpan rapi, aman, hanya digunakan untuk kepentingan Tax Amnesty,” imbuhnya.

Penulis: M. Furqon Firmansyah & Redaktur: Dalal Muslimin

 

Sumber: radarpekalongan.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar