Metrotvnews.com, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut menanggapi upaya Singapura yang berniat menghalangi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Ketua Kadin Indonesia, Rosan Roeslani menilai itu sebuah respon yang biasa dan sah-sah saja dilakukan suatu negara yang memiliki dana melimpah milik warga negara asing di negaranya.
“Singapura mencoba menahan tax amnesty? Artinya memang ada dana signifikan di sana,” kata Rosan dalam sosialisasi UU tax amnesty yang digelar dunia usaha di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Menurut dia, melalui langkah yang diambil Singapura dengan membayar empat persen uang tebusan repatriasi aset milik warga Indonesia yang disimpan di negara itu, memang bertujuan tak lain agar dana milik warga Indonesia tidak pulang ke Tanah Air.
“Kalau tidak (signifikan), mereka enggak akan memberikan insentif kepada para pengusaha, khususnya pengusaha-pengusaha besar, bahwa udah deklarasi aja duitnya tetap di Singapura dan tebusan deklarasinya 4 persen mereka yang bayarkan. Jadi itu memang sudah ditawarkan oleh bank-bank besar di Singapura,” jelas dia.
Lebih jauh, dirinya mengaku baru bertemu dengan Ketua Kadin Singapura, mereka beralasan membela negaranya agar dana yag selama ini ditampung tak lepas begitu saja.
“Saya mengatakan ini kan insentif di mana kita juga ingin bangun negara kita juga, selama ini kan udah banyak nih duit dari indonesia, jadi sekarang udah saatnya duitnya balik ke Indonesia untuk pembangunan negara kita,” jelas Rosan.
Sumber: metrotvnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar