JAKARTA. Penerapan Undang-Undang (UU) pengampunan (Tax Amnesty) telah resmi dimulai pekan ini. Namun belum genap sepekan diterapkan, UU Pengampunan Pajak ini kembali di gugat ke Mahkamah Konsitusi (MK) oleh para buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI).
Menurut Presiden KPSI, Said Iqbal, kekhawatiran utama para buruh apabila UU ini dijalankan adalah karena Indonesia akan dibanjiri “dana haram” dari berbagai sektor. Dana haram ini juga dapat berasal dari para koruptor.
“Memang ini akan ada banyak dana haram yang masuk. Ini yang kita khawatirkan, pemerintah bahkan seolah sengaja untuk memperoleh dana haram,” jelasnya dalam konferesi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Para buruh pun meminta agar UU Pengampunan Pajak segera dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sebab, diyakini akan semakin besar aliran dana yang masuk tanpa adanya program pengampunan pajak ini.
“Kalau program ini tidak dilaksanakan akan semakin bayak dana yang masuk ke Indonesia. Bisa lebih dari Rp 165 triliun. Ini bisa untuk pembangunan sekolah dan yang lainnya. Jadi, kita minta ini dibatalkan,” pendapat salah seorang buruh yang tidak ingin disebut namanya pada kesempatan sama.
Sumber: waspada.co.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar